BONE, BERITABONE.COM --Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah diberikan kepada Pemerintah Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Ri...
BONE, BERITABONE.COM--Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah diberikan kepada Pemerintah Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Jumlah pokok pajak yang diterima Kelurahan Watampone untuk tahun ini sebanyak Rp. 285.234.345. Angka tersebut meningkat sekitar Rp. 1.200.000 jika dibanding jumlah pokok pajak tahun lalu.
Untuk merampungkan seluruh tagihan pajak, Lurah Watampone Nuryadin Muhammadin S.Sos, MM sudah memiliki strategi sendiri.
Salah satu cara yang dilakukan yaitu akan memanfaatkan adanya sejumlah bangunan yang masuk diwilayahnya.
"Supaya warga sadar membayar pajak, saya berikan pemahaman kepada mereka bahwa proyek seperti bedah rumah, drainase dan sejumlah bangunan ini yang masuk di daerah kita ada karena hasil pajak kita yang masuk ke wilayah kita dan untuk kita sendiri," katanya, Rabu (7/6/2017).
Dia menambahkan, tingkat kesadaran kita dalam membayar pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan pembangunan di daerah kita sendiri. Agar jumlah bangunan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah bisa jadi bertambah.
"Inilah salah satu bentuk kompensasinya dalam membayar pajak. Karena kita sendiri yang menikmati," pungkasnya.
Penulis : Burhan Hamzah