BONE, BERITABONE.COM-- Petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di d...
BONE, BERITABONE.COM--Petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat berbeda pula.
Pelaku yang diketahui bernama Nopriansyah Tahir Alias Nopri (19) warga jalan Sungai Asahan, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tersebut ditangkap di Desa Tajjuncu, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng oleh Resmob Polres Bone, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kemudian rekannya yang diketahui bernama Hasbi Akib alias Abby (24) warga Kelurahan lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, diamankan di Lonrae pada pukul 06.00 Wita.
Kedua pelaku Curanmor ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bone, Sulsel.
Informasi yang diperoleh, penangkapan bermula dari penyidikan aparat terhadap laporan pencurian warga pada Jumat (9/6), terkuak pelaku berada di wilayah Kabupaten Soppeng dan berhasil di tangkap.
Dihadapan petugas, Nopri mengaku dalam melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di Bone ini melakukan aksinya tersebut ditemani rekannya Abby.
Dari keterangan Nopri, petugas yang dipimpin Ipda Putut Yudha Pratama, Stk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abby bersama barang bukti hasil curian lima sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan.
Disaat petugas sibuk dalam menyita barang bukti tersebut, Nofri memanfaatkan kesempatan itu untuk mencoba melarikan diri, namun naas baginya setelah tembakan peringatan ke udara tiga kali oleh aparat tidak dihiraukannya, dan akhirnya tersungkur di tanah usai diberikan tembakan terukur dan timah panas bersarang di betis kiri dan kanan Nofri.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas, ditengah kesibukan aparat dalam menyita barang bukti ia (Nofri) malah melarikan diri, akhirnya kami lumpuhkan,” tutur Ipda Putut Yudha seperti dikutip tribratanewspolresbone.com.
Pelaku yang menderita luka tembak itu lalu dilarikan ke klinik Bhayangkara Watampone untuk mendapatkan perawatan medis.
“Usai mendapatkan perawatan, kedua tersangka dan barang buktinya kami giring ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Yudha.
Penulis : Burhan Hamzah