BONE, BERITABONE.COM --Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Sulsel, resmi menetapkan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1438 Hijriah, ...
BONE, BERITABONE.COM--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Sulsel, resmi menetapkan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1438 Hijriah, Senin (12/6/2017).
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Bone, Taufiq Raden S.Ag, M.Sos. I mengatakan, pembayaran zakat fitrah tahun ini ada dua macam yaitu, beras kepala dinilai dengan uang Rp. 32 ribu/kepala dan beras biasa dinilai Rp.28 ribu/kepala.
"Sudah ditetapkan tadi. Hasilnya ada dua macam yaitu, pertama bagi yang konsumsi beras kepala dinilai dengan uang Rp. 8.000 x 4 liter beras/kepala. Kedua, beras biasa dinilai Rp.7.000 x 4 liter beras/kepala. Inilah yang akan diberlakukan di Bone," jelasnya.
Taufiq mengatakan, pembayaran zakat melalui uang biasanya kebanyakan dilakukan oleh orang-orang kota. Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilaksanakan hingga akhir Ramadan.
"Pembayaran zakat fitrah seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal hingga akhir Ramadan," ungkapnya.
Dalam zakat fitrah ini, Taufiq menghimbau kepada para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) lebih mengutamakan fakir miskin untuk pendistribusian zakat fitrah ini. Mengenai berapa besarannya itu tergantung persentasenya dibawah.
"Saya harapakan para UPZ dalam pendistribusian zakat diutamakanlah fakir miskin. Karena zakat ini untuk mereka," tambahnya.
Rapat penetapan zakat fitrah dihadiri Bupati yang diwakili Kabag Kesra A Erwin, Ketua Baznas Bone, Kemenag Bone, Ketua STAIN Watampone, Ketua MUI, Ketua Pengurus Cabang NU Kab Bone, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bone, para Kepala Seksi Kemenag Bone, para Kepala KUA Kecamatan, para Pengawas Pendidikan Madrasah, Ketua Pokja Penyuluh.
Penulis : Burhan Hamzah