BONE, BERITABONE.COM --Satuan Reserse Mobile (Resmob) unit 2 Polres Bone berhasil meringkus pelaku pencurian rokok elektrik atau lebih diken...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Mobile (Resmob) unit 2 Polres Bone berhasil meringkus pelaku pencurian rokok elektrik atau lebih dikenal dengan sebutan vapor di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (18/6/2017) malam, sekira pukul 22.30 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Firmansyah alias Fire (22) warga Kelurahan Baramamase, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, diringkus setelah ingin menjajakan hasil curiannya.
Penangkapan pelaku terjadi setelah Aiptu Abustan Mappa dan kawan-kawan menyamar sebagai pembeli dan kedua pihak sepakat untuk bertemu di sekitar area taman makam pahlawan.
Setelah pelaku tiba dilokasi, Fire mengenal salah satu Polisi yang menyamar tersebut dan langsung menancap gas motornya untuk melarikan diri. Dengan kelihaian Polisi, Fire akhirnya dibekuk di Desa Kampuno.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 10 jenis vapor berbagai merk, 21 jenis liquid berbagai merk, 14 jenis tank berbagai merk, 2 buah baterai dan berbagai perlengkapan vapor lainnya.
Aiptu Abustan mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Jl. Kartini, Kelurahan Masumpu Watampone beberapa waktu lalu, dan lagi, petugas kembali menyita barang bukti berupa jenis liquid kecil berbagai jenis, tiga buah jam tangan, enam buah rokok elektrik (Vapor), tiga buah stan hp phone holder dan tujuh buah filter rokok.
"Setelah diintrogasi, pelaku ini juga mengaku pernah mencuri di Jl.Kartini Watampone, setelah bukti disita, Fire kemudian di gelandang ke Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Kendaraan sepeda motor yamaha mio soul miliknya yang sering digunakan melancarkan aksinya turut dibawa ke Mapolres Bone.
“Kendaraan sepeda motor yamaha mio soul warna biru hitam dengan nomor plat DP 2783 RA, yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya turut kami amankan.” tutupnya.
Penulis : Burhan Hamzah