SOPPENG, BERITABONE.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Ganra Polres Soppeng kembali mengamankan AL (33) dalam kasus dugaan tindak pidana pencu...
SOPPENG, BERITABONE.COM--Kepolisian Sektor (Polsek) Ganra Polres Soppeng kembali mengamankan AL (33) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, Jumat (23/6/2017).
Aparat Polsek Ganra mengamankan AL karena mencuri mesin pompa air milik warga di Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Padahal pemuda ini baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soppeng dengan kasus yang sama.
Kapolsek Ganra Iptu Mansyur S.Sos menjelaskan AL diamankan karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dia baru saja bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kini berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Watansoppeng. AL kembali ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus pencurian mesin pompa air.
Penulis : Burhan Hamzah
Source : Tribratanewssoppeng.com