BONE, BERITABONE.COM --Hanya bermodalkan janji manis, Hj. Badariah warga Dusun Larumange, Desa Liliriattang, Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone...
BONE, BERITABONE.COM--Hanya bermodalkan janji manis, Hj. Badariah warga Dusun Larumange, Desa Liliriattang, Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone, Sulsel, ditipu oleh penelpon gelap, Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 07.00 Wita.
Informasi yang diperoleh, kejadian tindak pidana penipuan itu berawal saat korban ditelpon oleh pelaku pada Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban mendapat telfon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya itu dan menyampaikan bahwa anak korban yang ada di Malaysia ditangkap dalam kasus Narkoba.
Pelaku menjanjikan kepada korban akan memulangkan anaknya dengan meminta sejumlah uang untuk biaya pemulangan anak korban dan mengirimkan dua nomor rekening untuk ditransferkan.
Keesokan harinya korban pun percaya dan mentransferkan uang sesuai permintaan pelaku sebesar Rp. 6 juta melalui ATM Bank BRI unit Tanah Batue.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang sekitar 30 menit kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang dengan alasan uangnya kurang untuk dibagi ke temanya yang mengurus anak korban sehingga korban kembali mentransfer Rp.5 juta ke rekening yang sama.
Setelah uang ditransfer sekitar satu jam, lagi-lagi pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp. 2 juta dengan alasan biaya transport anaknya dari Sandakang Malaysia ke Tawau Malaysia, sehingga korban pun percaya dan mentransferkan kembali uang.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.13 juta dan melaporkannya di Kantor Polsek Lapri.
Kapolsek Lapri AKP Andi Zainuddin S.Sos membenarkan laporan tindak pidana penipuan itu. Laporan penipuan tersebut masih dalam penyelidikan.
Penulis : Burhan Hamzah