BONE, BERITABONE.COM --SD alias KD (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban RY bakal mendapat hukuman berat dari Kepolisian. Wa...
BONE, BERITABONE.COM--SD alias KD (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban RY bakal mendapat hukuman berat dari Kepolisian.
Warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim melalui Paur Humas Iptu Adenan, saat dikonfirmasi Sabtu (1/7/2017).
Dia mengatakan pelaku pencabulan terhadap RY yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, kini SD meringkuk di tahanan Mapolres Bone dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002, atas perubahan UU RI No. 45 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.” kata Adenan seperti dikutip Tribratanewspolresbone.
Sebelumnya, SD alias KD dibekuk Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Sukarman di Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/7/2017) sore, setelah pihak korban RY datang melapor ke Polres Bone pada Kamis (29/6/2017).
SD yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap lantaran mencabuli RY, anak gadis berusia 14 tahun di daerah persawahan.
Informasi yang berhasil dihimpun, berawal saat pelaku menjemput RY di rumahnya di Kelurahan Jeppe’e.
SD mengajak RY kerumahnya di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, untuk bersilaturahmi pasca lebaran idul fitri 1438 Hijriah.
Ditengah perjalanan tiba-tiba pelaku menyuruh korban membuka celana hingga ke lutut dan melakukan perbuatan bejat dengan memegang mahkota kewanitaan serta meraba payudara korban.
SD yang mengancam RY agar tidak berteriak membuat korban tak berdaya, merasa ketakutan dan hanya bisa pasrah dengan perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh pamannya sendiri itu.
Penulis : Burhan Hamzah