BONE, BERITABONE.COM --Warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel, PR (17) diringkus polisi setelah diduga melakukan tin...
BONE, BERITABONE.COM--Warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel, PR (17) diringkus polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustang Mappa, di Desa Padangloang, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil uang milik korban Hj. Aisya yang diambil di lemari pakaian milik korban sebanyak Rp. 10.000.000.
Pada saat itu pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil uang korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan jambret di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat sebanyak dua kali dan mengambil tas milik korban yang isinya berupa uang sebanyak Rp. 400.000, dan Hp merk samsung J5 warna hitam.
Kini pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah