BONE, BERITABONE.COM--Anggota DPRD Provinsi Sulsel Muh. Taslim Tamang,S.S.T menyebut jika bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diser...
BONE, BERITABONE.COM--Anggota DPRD Provinsi Sulsel Muh. Taslim Tamang,S.S.T menyebut jika bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diserahkan kepada petani haruslah berbasis kelompok.
Mengingat bantuan alat itu merupakan milik Kelompok Tani (Poktan), maka legislator PKS ini menegaskan bahwa Alsintan tersebut tidak boleh dimiliki sendiri oleh ketua Poktan terlebih sampai dijual, dikarenakan alat ini sifatnya milik bersama anggota tani yang tergabung dalam suatu kelompok tani.
Hal itu ia tegaskan dalam Reses masa sidang ke-3 tahun 2017 di Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (13/9/2017).
"Proposal pengajuan bantuan semuanya haruslah berbasis kelompok sehingga bantuan yang diperoleh itu pada dasarnya milik kelompok dan bukan hanya milik ketua kelompok. Kendati demikian, anggota tani pun sedianya mengeluarkan dana bilamana menggunakan alat ini, yang dengan dana itu akan dikelola bendahara kelompok sebagai dana pemeliharaan, olehnya itu fungsi kelompok harus lebih dihidupkan lagi," urainya.
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan pelatihan pembuatan Es Krim dari Rumput Laut ini, Taslim Tamang juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa dalam pembuatan proposal bantuan, petani haruslah memahami beberapa hal salah satu diantaranya yakni proposal yang masuk tahun ini tidak serta merta akan bisa terealisasi pada tahun yang sama.
"Pada dasarnya proposal bantuan tidak akan bisa terealisasi pada tahun pengajuannya. Misalnya saja jika mau mendapat bantuan untuk 2018, maka proposal harus masuk sebelum Oktober 2017. Mengingat pada bulan itu merupakan saat ketuk palu untuk penggunaan anggarannya, atau dengan artian harus menunggu setahun kemudian, kenapa begitu, karena aturannya memang demikian," terangnya.
Menanggapi keluhan warga yang mengklaim jika penyaluran bantuan yang ada dinilai belum merata, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel ini menegaskan jika pada dasarnya suatu Poktan tidak boleh mendapat bantuan dalam tahun yang sama. Atau dengan kata lain satu kelompok tidak boleh mendapat bantuan dobel dalam satu tahun.
Penulis : Edy
Editor : Burhan Hamzah