BONE, BERITABONE.COM-- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bone resmi menahan Kepala Desa (Kades)Maddanrengpulu A.Nur Alam S.Sos Bin A.Umar Abdu...
BONE, BERITABONE.COM--Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bone resmi menahan Kepala Desa (Kades)Maddanrengpulu A.Nur Alam S.Sos Bin A.Umar Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (29/1/2018).
Penahanan Kades Maddanrengpulu ini dilakukan setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Ta.2016 di Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya A.Harun Nur SH.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Ta.2016 di Desa Maddanrengpulu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sulsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 463.082.050.
Pada pukul 13.00 wita telah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tersangkan oleh dr.HJ.A. Supri Aty selaku dr. Mitra Polres Bone dengan keterangan bahwa tersangka kondisi kesehatannya baik dan bisa dilakukan penahanan, oleh karena itu penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka dengan lampiran Sp.Han.
Penulis : Burhan Hamzah