BONE, BERITABONE.COM --Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermoto...
BONE, BERITABONE.COM--Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Bayam, Kelurahan Wajo, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (20/3/2018) sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Harianto alias Ambo (15) ini merupakan seorang pelajar warga Dusun Kape, Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Harianto ditangkap karena diduga satu dari dua pelaku Curanmor dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Maret 2018.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara S.ik menceritakan, kronologis penangkapan pada awalnya menangkap teman pelaku Awaluddin alias Awal pada Jum'at (16/3/2018). Yang mana pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor Honda BeAt warna merah dengan Nopol DW 2059 AB milik korban Irwandi Bin Kanda bersama dengan Harianto.
"Sehingga kami melakukan pencarian namun tidak kami temukan. Pada 19 Maret 2018 kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Makassar, sehingga kami berkordinasi dengan anggota Resmob Polda Sulsel dan pada tanggal 20 Maret kami bersama dengan Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Wajo," jelasnya.
Dari hasil introgasi itu, Lanjut Dharma pelaku telah mengakui perbuatannya telah mengambil 1unit R2 merk Honda Beat DW 2059 AB, dengan cara pada saat itu Harianto dibonceng oleh Awal kemudian pelaku melintas didepan rumah korban dan melihat motor korban yang sedang terparkir di samping rumahnya dalam keadaan kunci motor korban melekat pada motor tersebut.
Harianto pun turun dan mengambil motor korban dan selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut. "Pelaku kami amankan dan kami serahkan ke Polsek Kahu untuk proses penyidikan," ungkapnya.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah