BONE, BERITABONE.COM-- Gelar sosialisasi pendidikan pemilih pemula di Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, pad...
BONE, BERITABONE.COM--Gelar sosialisasi pendidikan pemilih pemula di Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Sabtu 3 Maret 2018, Panwaslu Bone mengajak para siswa dan pembina OSIS sebagai peserta pada kegiatan yang digelar di aula Sanggar Karya Kelurahan Awang Tangka tersebut guna terlibat aktif dalam pengawasan.
Selain mengajak para peserta untuk terlibat aktif dalam pengawasan, Ketua Panwaslu Bone, Hj. Jumriah,S.Pd.I,M.Pd juga meminta kepada para siswa sebagai pemilih pemula untuk memiliki tekad yang sama guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Kegiatan pendidikan pemilih pemula ini merupakan bagian dari program kerja Panwaslu Bone yang bertujuan untuk mengajak segenap wajib pilih agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dan sebagai masyarakat yang sudah terdaftar dalam pemilih juga sangat diharapkan untuk bisa terlibat aktif dalam hal kepengawasan Pemilu. Yang dapat memberikan pemahaman atau pencerahan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran minimal dalam lingkungan keluarga," ujarnya.
Ismail Keri,S.Ag,MH selaku pemateri juga mengajak para peserta untuk memiliki filter guna menyaring dan tidak menelan mentah-mentah segala berita dan informasi yang beredar di Medsos. Selain itu, Dosen STAIN Watampone ini juga meminta para para pemilih pemula untuk memilih figur calon pemimpin yang ideal dengan melalui berbagai pertimbangan.
"Jadilah pemilih cerdas, pemilih yang tidak asal ikut-ikutan dan tanpa ada intimidasi atau interpensi darimanapun. Pilihlah figur calon pemimpin sesuai dengan kata hati, mari kita berdemokrasi yang sesunggunya, jangan mudah percaya bahkan menshare info yang didapatkan di Medsos yang belum pasti kebenarannya. Pergunakanlah hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita dalam menentukan pilihan dihari pemungutan suara nantinya," pesannya.
Koordiv PHL Panwaslu Bone, Alwi,SE memaparkan lebih jauh akan pentingnya kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam hal kepengawasan Pemilu. Memberikan informasi awal kepada Panwas telah terjadinya suatu dugaan pelanggaran serta menjadi corong kemasyarakat umum guna memberikan pemahaman dan pencerahan sebagai upaya pencegahan terkait hal-hal yang melanggar aturan maupun regulasi yang ada menjadi bagian yang ditekankan dalam materinya.
Selain itu, Alwi juga menegaskan kepada para peserta untuk tidak pernah menjatuhkan pilihan kepada salah satu Paslon hanya karena diberikan atau dijanjikan sesuatu hal. Dan bilamana ini dilakukan, sanksi berat menanti bagi pemberi maupun penerima, baik berupa denda sampai sanksi kurungan penjara.
"Money Polityc atau politik uang atau yang lebih dikenal istilah suap sangat merusak tatanan demokrasi maupun sistim kepemerintahan kita. Olehnya, bagi siapa saja yang terbukti melakukan hal ini, baik pemberi maupun penerima, keduanya sama-sama mendapatkan sanksi pidana. Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," terangnya.
Suksesnya pelaksanaan Pilkada, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab KPU dan Panwas, akan tetapi ini merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat. Olehnya, pada kesempatan itu, Alwi mengajak semua komponen yang ada untuk bisa melibatkan diri dalam proses kepengawasan Pemilu yang membangun kesadaran diri untuk turut berpartisipasi dalam hal pengawasan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak.
Penulis : Edy
Editor : Burhan Hamzah