BONE, BERITABONE.COM-- Pelaku pencurian pupuk subsidi milik H. A. Udding warga Dusun Macca, Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone...
BONE, BERITABONE.COM--Pelaku pencurian pupuk subsidi milik H. A. Udding warga Dusun Macca, Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Bone, Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kedua pelaku diketahui bernama Rusdianto alias Biding Bin Amang (27) dan A. Ramli Bin H.A. Usman (34). Keduanya merupakan petani dari warga Desa Masago.
Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Arif, SH, bersama Kanit Res Polsek Patimpeng Aipda Adri SE ini setelah tim mengumpulkan baket yang mana hasil baket tersebut diperoleh info bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tetangganya sendiri sehingga tim bergerak dan mengamankan pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku Rusdianto mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pupuk bersubsidi dan non subsidi jenis Urea, SP36, Phonzka sebanyak 4 sak,
yang mana pelaku melakukan pencurian tersebut karena akan mengganti pupuk milik A. Ramli yang telah pelaku pakai.
Namun sebelumnya pelaku menyampaikan kepada A.Ramli kalau pelaku akan mengganti pupuknya dari hasil curian, dan setelah pelaku melakukan pencurian tersebut Rusdianto menyampaikan kepada A.Ramli bahwa pupuk tersebut sudah saya curi sehingga A.Ramli memintanya untuk membawa saja ke kandang sapi. Rusdianto langsung membawa pupuk tersebut dengan cara memikulnya dan menyimpan di tempat yang diperintahkannya.
Kasat Reskim Polres Bone AKP Dharma Negara S.Ik mengatakan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Patimpeng guna proses selanjutnya.
Belakangan diketahui Rusdianto sudah pernah diproses hukum sebelumnya sehubungan dengan pencurian ternak dan menjalani hukuman di Lapas Watampone selama 1 tahun penjara.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah