BONE, BERITABONE.COM-- Pemerintah Desa Padang Loang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapa...
BONE, BERITABONE.COM--Pemerintah Desa Padang Loang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 di Gedung Balai Desa, Kamis (4/3/2019).
Dalam musyawarah itu dihadiri Sekretaris Desa bersama aparatnya, tokoh agama, tokoh perempuan, kader - kader desa dan Pendamping Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bone.
Kepala Desa Padang Loang Ns.Muhammad Amin ,S.Kep memaparkan hasil pelaksanaan pembangunan fisik dan pemberdayaan di 2018.
Dihadapan masyarakatnya, Amin juga melaporkan apa yang menjadi kendala - kendala selama pembangunan itu dilaksanakan hingga akhirnya pembangunan itu sukses terlaksana.
Ketua BPD Desa Padang Loang Abd Kadir mengatakan pihaknya selaku perwakilan dari masyarakat kedepannya akan memperkuat pengawasan pembangunan fisik di desa.
Kadir mengajak semua anggotanya dipanggil atau tidak tetap harus turun mengawasi pembangunan di desa. "Bukan cuma BPD tapi semua warga harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan karena bangunan yang dikerjakan oleh dana desa ini merupakan bangunan kita semua," tuturnya.
Sementara Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Cina, Asmarjun S.Pd, M.Pd dalam arahannya lebih banyak menegaskan aturan terkait penggunaan dana desa dan mendorong pemerintah desa dan BPD untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk aparat desa dan kader - kader di desa.
"Kedepannya aparat desa betul - betul harus belajar untuk dalam peningkatan SDM agar desa kedepan bisa lebih maju dan mandiri," pesannya.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Asrul Salam mengharapkan prioritas pengunaan dana desa harus sesuai dengan prosedur.
Dia mengharapkan bekerja sesuai tupoksi dan SOP yang ada, karena bukan cuma penyelewengan anggaran saja kita bisa dihukum tetapi salah juknis yang tidak sesuai dengan regulasi undang - undang kita juga dihukum.
"Jadi saya selaku pendamping desa untuk melaksanakan sesuai regulasi. Jangan takut mengelola dana desa. Jika kita mampu melaksanakannya sesuai dengan regulasi dan peruntukannya insya allah kita akan terhindar dari masalah hukum," tambahnya.
Sekedar diketahui, tahun ini Dana Desa Padang Loang sebanyak Rp. 1.077.189.000. Dana itu terbagi Rp. 832.542.150 untuk dianggarkan di bidang pembangunan dan Rp. 144.646.850 dianggarkan untuk bidang pemberdayaan. Sedangkan dana Rp. 100.000.000 dikucurkan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Dalam musyawarah itu dihadiri Sekretaris Desa bersama aparatnya, tokoh agama, tokoh perempuan, kader - kader desa dan Pendamping Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bone.
Kepala Desa Padang Loang Ns.Muhammad Amin ,S.Kep memaparkan hasil pelaksanaan pembangunan fisik dan pemberdayaan di 2018.
Dihadapan masyarakatnya, Amin juga melaporkan apa yang menjadi kendala - kendala selama pembangunan itu dilaksanakan hingga akhirnya pembangunan itu sukses terlaksana.
Ketua BPD Desa Padang Loang Abd Kadir mengatakan pihaknya selaku perwakilan dari masyarakat kedepannya akan memperkuat pengawasan pembangunan fisik di desa.
Kadir mengajak semua anggotanya dipanggil atau tidak tetap harus turun mengawasi pembangunan di desa. "Bukan cuma BPD tapi semua warga harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan karena bangunan yang dikerjakan oleh dana desa ini merupakan bangunan kita semua," tuturnya.
Sementara Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Cina, Asmarjun S.Pd, M.Pd dalam arahannya lebih banyak menegaskan aturan terkait penggunaan dana desa dan mendorong pemerintah desa dan BPD untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk aparat desa dan kader - kader di desa.
"Kedepannya aparat desa betul - betul harus belajar untuk dalam peningkatan SDM agar desa kedepan bisa lebih maju dan mandiri," pesannya.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Asrul Salam mengharapkan prioritas pengunaan dana desa harus sesuai dengan prosedur.
Dia mengharapkan bekerja sesuai tupoksi dan SOP yang ada, karena bukan cuma penyelewengan anggaran saja kita bisa dihukum tetapi salah juknis yang tidak sesuai dengan regulasi undang - undang kita juga dihukum.
"Jadi saya selaku pendamping desa untuk melaksanakan sesuai regulasi. Jangan takut mengelola dana desa. Jika kita mampu melaksanakannya sesuai dengan regulasi dan peruntukannya insya allah kita akan terhindar dari masalah hukum," tambahnya.
Sekedar diketahui, tahun ini Dana Desa Padang Loang sebanyak Rp. 1.077.189.000. Dana itu terbagi Rp. 832.542.150 untuk dianggarkan di bidang pembangunan dan Rp. 144.646.850 dianggarkan untuk bidang pemberdayaan. Sedangkan dana Rp. 100.000.000 dikucurkan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah