BONE, BERITABONE.COM --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Bone menyerahkan santunan kece...
BONE, BERITABONE.COM--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Bone menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pesertanya.
Kali ini penyerahan santuan akibat kecelakaan kerja diberikan kepada Marwati yang merupakan ahli waris Almahrum Martang sebesar Rp. 157.098.336.
Penyerahan santunan secara simbolis itu dilaksanakan di rumah Almahrum Martang di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kemarin dan disaksikan oleh Kepala Desa Ureng Andi Hutabar Mappabelo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bone, A Syamsu Rijal mengungkapkan bahwa almahrum mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di usaha penggergajian kayu miliknya (Djuki Usaha)
Ia menyebutkan, Djuki Usaha ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2017.
Menurut Syamsu, penyerahan santunan ini salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalamai kecelakaan kerja yaitu berupa jaminan Kecelakaan Kerja, total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 157.098.336.
Dia mendoakan semoga santunan yang diberikan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli warisnya.
“Semoga santunan ini dapat dipergunakan oleh ahli waris sebaik-baiknya, mungkin untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum, dan dengan kejadian ini mengingatkan kita pentingnya perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja. Dan kami harapkan gar semua pemilik usaha segera mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan” pungkasnya.
Penulis : Jusman
Editor : Burhan Hamzah
Kali ini penyerahan santuan akibat kecelakaan kerja diberikan kepada Marwati yang merupakan ahli waris Almahrum Martang sebesar Rp. 157.098.336.
Penyerahan santunan secara simbolis itu dilaksanakan di rumah Almahrum Martang di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kemarin dan disaksikan oleh Kepala Desa Ureng Andi Hutabar Mappabelo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bone, A Syamsu Rijal mengungkapkan bahwa almahrum mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di usaha penggergajian kayu miliknya (Djuki Usaha)
Ia menyebutkan, Djuki Usaha ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2017.
Menurut Syamsu, penyerahan santunan ini salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalamai kecelakaan kerja yaitu berupa jaminan Kecelakaan Kerja, total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 157.098.336.
Dia mendoakan semoga santunan yang diberikan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli warisnya.
“Semoga santunan ini dapat dipergunakan oleh ahli waris sebaik-baiknya, mungkin untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum, dan dengan kejadian ini mengingatkan kita pentingnya perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja. Dan kami harapkan gar semua pemilik usaha segera mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan” pungkasnya.
Penulis : Jusman
Editor : Burhan Hamzah