BONE,BERITABONE.COM-- Berkeliarannya sapi di jalan raya membuat pengendara lalu lintas gerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabup...
BONE,BERITABONE.COM--Berkeliarannya sapi di jalan raya membuat pengendara lalu lintas gerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone meminta peternak sapi untuk mengandangkan sapinya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Baharuddin S.Ip, M.Si saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, seharusnya peternak sadar karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa sapi tidak bisa lagi dilepaskan.
Ia meminta warga yang belum mengandangkan sapinya merasa memiliki bahwa kita ingin bagaimana kota Watampone ini lebih bersih.
"Ini memang kesadaran masyarakat kita masih rendah tidak ada yang merasa memiliki bahwa kita ingin bagaimana kota Watampone bersih. Karena seandainya merasa memiliki dia (peternak) tidak melepas lagi sapinya. Apalagi kita mau Bone bersih dari kotoran sapi," paparnya.
Dikatakan, dua Perda No. 13 Tahun 2016 tentang larangan sapi berkeliaran di tempat umum dan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang penerbitan hewan selalu disosialisasikan.
"Kita sudah sosialisasikan dan sampaikan ke dua perda itu, tapi lagi lagi masyarakat tidak mengindahkannya," terangnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone meminta peternak sapi untuk mengandangkan sapinya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Baharuddin S.Ip, M.Si saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, seharusnya peternak sadar karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa sapi tidak bisa lagi dilepaskan.
Ia meminta warga yang belum mengandangkan sapinya merasa memiliki bahwa kita ingin bagaimana kota Watampone ini lebih bersih.
"Ini memang kesadaran masyarakat kita masih rendah tidak ada yang merasa memiliki bahwa kita ingin bagaimana kota Watampone bersih. Karena seandainya merasa memiliki dia (peternak) tidak melepas lagi sapinya. Apalagi kita mau Bone bersih dari kotoran sapi," paparnya.
Dikatakan, dua Perda No. 13 Tahun 2016 tentang larangan sapi berkeliaran di tempat umum dan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang penerbitan hewan selalu disosialisasikan.
"Kita sudah sosialisasikan dan sampaikan ke dua perda itu, tapi lagi lagi masyarakat tidak mengindahkannya," terangnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah