BONE, BERITABONE.COM-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone bekerjasama dengan Bank Sulselbar menggelar Sosialisasi Penerapan Pa...
BONE, BERITABONE.COM--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone bekerjasama dengan Bank Sulselbar menggelar Sosialisasi Penerapan Pajak Daerah Secara Online.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Daerah Kabupaten Bone, Jl. Jend Ahmad Yani, Kecamatan TR Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (10/7/2019).
Sosialisasi dibuka Kepala Bapenda Bone Andi Herman Sampara SH, MH yang dihadiri Tim IT Kantor Pusat Bank Sulselbar, Sekretaris Bapenda Andi Alimuddin, Ketua PHRI H Darwis Massalinri, dan sejumlah pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone.
Dalam sosialisasi itu Kepala Bank Sulselbar Cabang Bone H Andi Mulyadi mengatakan, selain pajak rumah makan dan restoran, tempat hiburan juga nantinya akan diberlakukan.
"Namun untuk sementara ini kita fokus pada pajak rumah makan dan restoran dulu. Setelah ini juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan," ungkapnya.
Disebutkan, optimalisasi pendapatan daerah (OPD) disupervisi langsung oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (KOPSURGAH) KPK RI.
Untuk tujuan optimalisasi tersebut maka akan dilakukan pemasangan perangkat rekam transaksi di setiap obyek sebagai data pembanding laporan.
Perangkat perekam terdiri dari dua jenis yaitu, payment online system (POS) dan perangkat perekam database (Tapping).
"Dan ini akan terpantau secara on line bisa diketahui siapa yang aktif dan siapa yang bermasalah," jelasnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Daerah Kabupaten Bone, Jl. Jend Ahmad Yani, Kecamatan TR Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (10/7/2019).
Sosialisasi dibuka Kepala Bapenda Bone Andi Herman Sampara SH, MH yang dihadiri Tim IT Kantor Pusat Bank Sulselbar, Sekretaris Bapenda Andi Alimuddin, Ketua PHRI H Darwis Massalinri, dan sejumlah pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone.
Dalam sosialisasi itu Kepala Bank Sulselbar Cabang Bone H Andi Mulyadi mengatakan, selain pajak rumah makan dan restoran, tempat hiburan juga nantinya akan diberlakukan.
"Namun untuk sementara ini kita fokus pada pajak rumah makan dan restoran dulu. Setelah ini juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan," ungkapnya.
Disebutkan, optimalisasi pendapatan daerah (OPD) disupervisi langsung oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (KOPSURGAH) KPK RI.
Untuk tujuan optimalisasi tersebut maka akan dilakukan pemasangan perangkat rekam transaksi di setiap obyek sebagai data pembanding laporan.
Perangkat perekam terdiri dari dua jenis yaitu, payment online system (POS) dan perangkat perekam database (Tapping).
"Dan ini akan terpantau secara on line bisa diketahui siapa yang aktif dan siapa yang bermasalah," jelasnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah