BONE, BERITABONE.COM-- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone hadir sebagai narasumber pada kegiatan orientasi penjamah makanan di wilayah ...
BONE, BERITABONE.COM--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone hadir sebagai narasumber pada kegiatan orientasi penjamah makanan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Lamurukung, kemarin.
Dalam kegiatan itu dihadiri, Kepala Puskesmas bersama Staf dan pengeloka warung makan dan kantin sekolah di wilayah kerja Puskesmas Lamurukung.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling dan Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Dinkes Bone, Bustang AMKL SKM M.Kes memberikan materi Perundang-Undangan dan Permenkes yang terkait dengan hygiene sanitasi pangan sesuai Permenkes 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang pensyaratan hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta persyaratan hygiene perilaku Penjamah Makanan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang bagaimana munculnya bakteri pencemar makanan dan cara memilih bahan makanan.
"Kemudian Penyakit Bawaan Makanan (PBM) selanjutnyan prinsip-prinsip Hygiene sanitasi makanan dan minuman, penggunaan air bersih, pembuangan sampah dan air limbah dan terakhir adalah hygiene perorangan," paparnya
Bustang mengharapkan, peserta yang telah melakukan pelatihan penjamah makanan agar di tindak lanjuti pengawasan/dan pembinaan dilapangan. Agar konsumen dapat dilindungi dengan mengkonsumsi makanan yang sehat di warung yang sehat.
"Bagi Puskesmas yang belum melakukan agar merencanakan untuk melatih penjamah makanan bagi pengelola atau pemiliki warung dan restoran kantin sekolah termasuk pengelola kantin perkantoran masing-masing di wilayah kerjanya. Target semua warung makan, restoran dan kantin harus sehat baik lingkungannya maupun penjamahnya dan bahan makanan serta peralatan yang digunakan," harapnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah
Dalam kegiatan itu dihadiri, Kepala Puskesmas bersama Staf dan pengeloka warung makan dan kantin sekolah di wilayah kerja Puskesmas Lamurukung.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling dan Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Dinkes Bone, Bustang AMKL SKM M.Kes memberikan materi Perundang-Undangan dan Permenkes yang terkait dengan hygiene sanitasi pangan sesuai Permenkes 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang pensyaratan hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta persyaratan hygiene perilaku Penjamah Makanan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang bagaimana munculnya bakteri pencemar makanan dan cara memilih bahan makanan.
"Kemudian Penyakit Bawaan Makanan (PBM) selanjutnyan prinsip-prinsip Hygiene sanitasi makanan dan minuman, penggunaan air bersih, pembuangan sampah dan air limbah dan terakhir adalah hygiene perorangan," paparnya
Bustang mengharapkan, peserta yang telah melakukan pelatihan penjamah makanan agar di tindak lanjuti pengawasan/dan pembinaan dilapangan. Agar konsumen dapat dilindungi dengan mengkonsumsi makanan yang sehat di warung yang sehat.
"Bagi Puskesmas yang belum melakukan agar merencanakan untuk melatih penjamah makanan bagi pengelola atau pemiliki warung dan restoran kantin sekolah termasuk pengelola kantin perkantoran masing-masing di wilayah kerjanya. Target semua warung makan, restoran dan kantin harus sehat baik lingkungannya maupun penjamahnya dan bahan makanan serta peralatan yang digunakan," harapnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Burhan Hamzah