BONE, BERITABONE.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memonitoring langsung pembayaran pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten...
BONE, BERITABONE.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memonitoring langsung pembayaran pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone.
Hal itu menyusul dengan diterapkannya penerapan pajak daerah secara online di Bumi Arung Palakka.
"Ini sudah dilaksanakan dan telah diuji coba kemarin sesuai dengan MoU Pemda dan Bank Sulselbar yang difasilitasi oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (KOPSURGAH) KPK," kata Sekretaris Bapenda Bone, Andi Alimuddin usai mengikuti Sosialisasi Penerapan Pajak Daerah Secara Online di Ruang Rapim Kantor Daerah Bone, Rabu (10/7/2019).
Sosialisasi itu dihadiri Tim IT Kantor Pusat Bank Sulselbar, Kepala Dinas Bapenda Bone, Manager Bank Sulselbar Cabang Bone, Ketua PHRI dan sejumlah pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone.
Pria yang akrab disapa Puang Ali ini memaparkan bahwa tujuan penerapan pajak daerah secara online ini dalam rangka optimalisasi penerima pajak daerah khususnya restoran.
Pemda diharuskan melakukan pencatatan - pencatatan di setiap obyek rumah makan, supaya seluruh transaksi dapat termonitoring dalam rangka penetapan nilai pajak.
"Jadi semua itu dimonitoring secara online baik pajak setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan. Bahkan KPK juga memonitoring," katanya.
Andi Alimuddin menambahkan, pajak sebesar 10 persen per transaksi ini nantinya dikembalikan ke daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk kesejahteraan masyarakat sendiri melalui pembangunan - pembangunan di daerah.
"Pajak ini nantinya kembali ke masyarakat sendiri untuk pembangunan infrastruktur di daerah," tutupnya.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah
Hal itu menyusul dengan diterapkannya penerapan pajak daerah secara online di Bumi Arung Palakka.
"Ini sudah dilaksanakan dan telah diuji coba kemarin sesuai dengan MoU Pemda dan Bank Sulselbar yang difasilitasi oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (KOPSURGAH) KPK," kata Sekretaris Bapenda Bone, Andi Alimuddin usai mengikuti Sosialisasi Penerapan Pajak Daerah Secara Online di Ruang Rapim Kantor Daerah Bone, Rabu (10/7/2019).
Sosialisasi itu dihadiri Tim IT Kantor Pusat Bank Sulselbar, Kepala Dinas Bapenda Bone, Manager Bank Sulselbar Cabang Bone, Ketua PHRI dan sejumlah pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone.
Pria yang akrab disapa Puang Ali ini memaparkan bahwa tujuan penerapan pajak daerah secara online ini dalam rangka optimalisasi penerima pajak daerah khususnya restoran.
Pemda diharuskan melakukan pencatatan - pencatatan di setiap obyek rumah makan, supaya seluruh transaksi dapat termonitoring dalam rangka penetapan nilai pajak.
"Jadi semua itu dimonitoring secara online baik pajak setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan. Bahkan KPK juga memonitoring," katanya.
Andi Alimuddin menambahkan, pajak sebesar 10 persen per transaksi ini nantinya dikembalikan ke daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk kesejahteraan masyarakat sendiri melalui pembangunan - pembangunan di daerah.
"Pajak ini nantinya kembali ke masyarakat sendiri untuk pembangunan infrastruktur di daerah," tutupnya.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah