BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menangkap sapi yang berkeliaran di jalan umum tepatnya Jalan Bh...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menangkap sapi yang berkeliaran di jalan umum tepatnya Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (7/9/2019).
Langkah tegas ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bone yang saat ini serius melakukan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak.
Kepala Satpol PP Bone, H Andi Sumardi Suaib MM melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum A Baharuddin S.Ip, M.Si menjelaskan ternak-ternak berkeliaran tersebut ditangkap selain karena dinilai menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas, juga karena kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga.
Ia mengatakan penangkapan sapi yang berkeliaran di jalan umum hampir setiap hari dilakukan oleh personil Satpol PP Bone.
"Kita berharap dengan penertiban ini memberikan pemahaman kepada masyarakat karena Perda harus ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat, dan juga supaya masyarakat belajar tertib tidak melepas liarkan ternak miliknya," tegasnya.
Dalam operasi itu, Satpol PP berhasil menangkap satu ekor sapi dan langsung diamankan. Begitu juga dengan sapi maupun ternak lain yang ditemui saat tim melakukan patroli di jalan umum, para anggota langsung mengejar dan menangkapnya.
Ternak yang berhasil ditangkap diangkut dan dibawa di tempat penampungan yang berada di Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dia menambahkan, tentunya bagi pemilik ternak tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk mengambilnya kembali ternaknya dengan membuat pernyataan bahwa tidak lagi melepaskan ternaknya di jalan umum.
"Tindakan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik ternak, supaya tidak melepaskan lagi ternak mereka di jalan umum karena sangat membahayakan para pengguna jalan," pungkasnya.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah
Langkah tegas ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bone yang saat ini serius melakukan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak.
Kepala Satpol PP Bone, H Andi Sumardi Suaib MM melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum A Baharuddin S.Ip, M.Si menjelaskan ternak-ternak berkeliaran tersebut ditangkap selain karena dinilai menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas, juga karena kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga.
Ia mengatakan penangkapan sapi yang berkeliaran di jalan umum hampir setiap hari dilakukan oleh personil Satpol PP Bone.
"Kita berharap dengan penertiban ini memberikan pemahaman kepada masyarakat karena Perda harus ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat, dan juga supaya masyarakat belajar tertib tidak melepas liarkan ternak miliknya," tegasnya.
Dalam operasi itu, Satpol PP berhasil menangkap satu ekor sapi dan langsung diamankan. Begitu juga dengan sapi maupun ternak lain yang ditemui saat tim melakukan patroli di jalan umum, para anggota langsung mengejar dan menangkapnya.
Ternak yang berhasil ditangkap diangkut dan dibawa di tempat penampungan yang berada di Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dia menambahkan, tentunya bagi pemilik ternak tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk mengambilnya kembali ternaknya dengan membuat pernyataan bahwa tidak lagi melepaskan ternaknya di jalan umum.
"Tindakan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik ternak, supaya tidak melepaskan lagi ternak mereka di jalan umum karena sangat membahayakan para pengguna jalan," pungkasnya.
Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Burhan Hamzah