BONE,BERITABONE.COM-- Sehubungan dengan antisipasi dan pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada area publik Kantor Urusan Agama (KUA)...
BONE,BERITABONE.COM--Sehubungan dengan antisipasi dan pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada area publik Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Hal tersebut atas dasar dari surat edaran tentang imbauan dan protokol penanganan Covid-19 dalam lingkup Kantor Kementerian Agama wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Maksud dan tujuan dari surat edaran ini yakni, mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat sekitarnya. Selain itu, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KUA kecamatan tetap berjalan efektif dan efisien.
"Surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan ini memuat panduan untuk seluruh pegawai dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19) dilingkup KUA kecamatan," kata Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Abd Wahid kepada awak media Kamis, 26 Maret 2020.
Abd. Wahid mengungkapkan, surat edaran tersebut memerintahkan seluruh Kepala KUA kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama Islam untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat Islam.
"Agar menguatkan keyakinan dengan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak istighfar dan shalawat, menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu, menunda kegiatan mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan. Serta pelaksanaan akad nikah dilakukan apabila sangat terpaksa, dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan nikah," ungkapnya.
Abd. Wahid juga menjelaskan pelayanan akad nikah di KUA, pertama membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari tujuh orang yang terdiri, catin laki-laki, catin perempuan, wali nikah, dua orang saksi, petugas pernikahan dari KUA dan pihak yang ditunjuk untuk menikahkan. Kedua, catin dan lima orang lainnya sebagaimana poin pertama yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Ketiga, petugas KUA, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sedangkan akad nikah diluar KUA diantaranya, pertama ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat. Kedua membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak boleh lebih dari tujuh orang. Ketiga, Catin dan lima orang lainnya sebagaimana pada poin dua yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Dan keempat petugas KUA, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
"Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti, bimbingan catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya," katanya lagi.
Abd. Wahid menambahkan, selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberikan rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan sedang berlangsung.
"Petugas pengawas pernikahan harus dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala KUA. Kami dari KUA Kecamatan Tanete Riattang, sangat mengharapkan sebelum pelaksanaan nikah harus steril, sebagaimana petunjuknya, dan jangan berkerumun atau melibatkan orang banyak, cukup, Wali, kedua Saksi, Kedua Mempelai, dan petugas," harapnya.
Penulis : Irfan
Editor : Burhan Hamzah
Hal tersebut atas dasar dari surat edaran tentang imbauan dan protokol penanganan Covid-19 dalam lingkup Kantor Kementerian Agama wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Maksud dan tujuan dari surat edaran ini yakni, mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat sekitarnya. Selain itu, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KUA kecamatan tetap berjalan efektif dan efisien.
"Surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan ini memuat panduan untuk seluruh pegawai dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19) dilingkup KUA kecamatan," kata Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Abd Wahid kepada awak media Kamis, 26 Maret 2020.
Abd. Wahid mengungkapkan, surat edaran tersebut memerintahkan seluruh Kepala KUA kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama Islam untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat Islam.
"Agar menguatkan keyakinan dengan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak istighfar dan shalawat, menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu, menunda kegiatan mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan. Serta pelaksanaan akad nikah dilakukan apabila sangat terpaksa, dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan nikah," ungkapnya.
Abd. Wahid juga menjelaskan pelayanan akad nikah di KUA, pertama membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari tujuh orang yang terdiri, catin laki-laki, catin perempuan, wali nikah, dua orang saksi, petugas pernikahan dari KUA dan pihak yang ditunjuk untuk menikahkan. Kedua, catin dan lima orang lainnya sebagaimana poin pertama yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Ketiga, petugas KUA, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sedangkan akad nikah diluar KUA diantaranya, pertama ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat. Kedua membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak boleh lebih dari tujuh orang. Ketiga, Catin dan lima orang lainnya sebagaimana pada poin dua yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Dan keempat petugas KUA, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
"Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti, bimbingan catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya," katanya lagi.
Abd. Wahid menambahkan, selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberikan rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan sedang berlangsung.
"Petugas pengawas pernikahan harus dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala KUA. Kami dari KUA Kecamatan Tanete Riattang, sangat mengharapkan sebelum pelaksanaan nikah harus steril, sebagaimana petunjuknya, dan jangan berkerumun atau melibatkan orang banyak, cukup, Wali, kedua Saksi, Kedua Mempelai, dan petugas," harapnya.
Penulis : Irfan
Editor : Burhan Hamzah