BONE, BERITABONE.COM-- Setelah berdebat dengan petugas posko di Desa Data Kecamatan Mare Kabupaten Bone karena tidak di izinkan masuk untuk ...
BONE, BERITABONE.COM--Setelah berdebat dengan petugas posko di Desa Data Kecamatan Mare Kabupaten Bone karena tidak di izinkan masuk untuk silaturahmi, salah satu oknum Pegawai Negeri sipil asal Kabupaten Sinjai merasa tidak terima dengan aturan yang ada karena merasa dihalangi masuk ke kampung sendiri.
Salah satu petugas posko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah menjelaskan tentang aturan posko yang ada. Yang mana warga pendatang sedianya membuat laporan ke posko kecamatan dan memeriksakan diri di Puskesmas. "Setelah dari sana nantinya pendatang akan mendapat rekomendasi untuk berkunjung ke desa kami," terangnya.
Dengan aturan itu, warga pendatang tersebut membatalkan niatnya untuk berkunjung ke Desa Data. Dan menumpahkan rasa kecewanya di Medsos (facebook) dengan kata-kata yang buat petugas posko merasa terhina.
Dimana dalam postingannya itu, orang tersebut menulis dengan kalimat "Luar biasa efek corona mau masuk kampung sendiri harus ke kecamatan ambil surat keterangan". Dengan postingan ini beragam tanggapan netizen pun ikut berkomentar.
Bahkan ada yang mengatakan jika aturan yang dibuat oleh pemerintah Kecamatan Mare adalah aturan Dong*. Dan salah satu akun FB Al Ghifari ikut komentar "Kenapa ada posko tidak ada alat tesnya betul sekali di Tonra di lengkapi semua alat tes itu yang pertama diprioritaskan oleh desa"
Tak hanya itu, akun atas nama Jusman Rafli memberi kritikan pedas dan mengatakan "Na korupsi kapang Desana"
Terkait hal ini saat dikonfirmasi, Kades Data Andi Bakty Jaya Suaib membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami cukup menyayangkan ada warga yang tidak mau ikut aturan yang sudah di sepakati. Kami cuma menjalankan tugas sesuai kesepakatan oleh tim Posko Gerak Cepat penanganan Covid-19 Kecamatan Mare," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, terkait alat tes pengukur suhu yang dituduhkan ke posko kami, saya rasa ada kekeliruan. Karena posko desa yang ada di Kecamatan Mare semua sudah dilengkapi alat Tes suhu tubuh kecuali posko tingkat dusun.
"Inikan demi kebaikan kita bersama, jika ada warga diloloskan, warga lain pasti menyalahkan anggota yang jaga posko karena dianggap pilih kasih. Yang kami sayangkan orang yang mau masuk ke wilayah kami ini merupakan oknum PNS yang semestinya lebih tahu aturan pemerintah, terlebih kan sudah dihimbau untuk tetap dirumah," ujarnya
"Memang orang tersebut punya orang tua disini, tapi kan kita hanya menjalankan tugas untuk memutus mata rantai Covid 19 ini. Jadi siapa pun harus ikuti aturan yang ada, terlebih dia dari luar kabupaten," terangnya.
Salah satu petugas posko gerak cepat penanganan Covid 19 Achmadi.R Amd.kom,.S.Sos berharap oknum PNS tersebut punya itikad baik dan memberikan klarifikasi atas kejadian ini.
"Jangan membandingkan aturan di wilayah Mare dengan wilayah lain, karena setiap wilayah berbeda-beda aturanya. Karena ini strategi untuk menyelamatkan warga yang ada di Kecamatan Mare. Dan perlu di ketahui posko gerak cepat yang ada di Mare aktif 24 jam begitu juga yang ada di desa yang dianggap rawan atas kunjungan warga dari luar daerah," bebernya.
Adapun aturan yang ada di Kecamatan Mare yakni, setiap warga yang berkunjung dari luar kecamatan wajib mengambil rekomendasi dari Posko Gerak cepat Penanganan Covid-19. Warga yang berkunjung dan sebelum masuk ke desa, warga tersebut di arahkan ke Puskesmas guna memeriksakan Kesehatannya. Dan terkait warga yang datang dari luar kabupaten yang masuk Zona Merah akan dibuatkan surat pernyataan dan siap Isolasi mandiri dirumah
"Yang mana jika peryataan tersebut di langgar, maka tim gerak cepat akan menjemput warga tersebut dan dilakukan isolasi dirumah singgah yang sudah disediakan tim posko gerak cepat Kecamatan Mare," tutupnya.
Penulis: Edy
Editor : Burhan Hamzah
Salah satu petugas posko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah menjelaskan tentang aturan posko yang ada. Yang mana warga pendatang sedianya membuat laporan ke posko kecamatan dan memeriksakan diri di Puskesmas. "Setelah dari sana nantinya pendatang akan mendapat rekomendasi untuk berkunjung ke desa kami," terangnya.
Dengan aturan itu, warga pendatang tersebut membatalkan niatnya untuk berkunjung ke Desa Data. Dan menumpahkan rasa kecewanya di Medsos (facebook) dengan kata-kata yang buat petugas posko merasa terhina.
Dimana dalam postingannya itu, orang tersebut menulis dengan kalimat "Luar biasa efek corona mau masuk kampung sendiri harus ke kecamatan ambil surat keterangan". Dengan postingan ini beragam tanggapan netizen pun ikut berkomentar.
Bahkan ada yang mengatakan jika aturan yang dibuat oleh pemerintah Kecamatan Mare adalah aturan Dong*. Dan salah satu akun FB Al Ghifari ikut komentar "Kenapa ada posko tidak ada alat tesnya betul sekali di Tonra di lengkapi semua alat tes itu yang pertama diprioritaskan oleh desa"
Tak hanya itu, akun atas nama Jusman Rafli memberi kritikan pedas dan mengatakan "Na korupsi kapang Desana"
Terkait hal ini saat dikonfirmasi, Kades Data Andi Bakty Jaya Suaib membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami cukup menyayangkan ada warga yang tidak mau ikut aturan yang sudah di sepakati. Kami cuma menjalankan tugas sesuai kesepakatan oleh tim Posko Gerak Cepat penanganan Covid-19 Kecamatan Mare," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, terkait alat tes pengukur suhu yang dituduhkan ke posko kami, saya rasa ada kekeliruan. Karena posko desa yang ada di Kecamatan Mare semua sudah dilengkapi alat Tes suhu tubuh kecuali posko tingkat dusun.
"Inikan demi kebaikan kita bersama, jika ada warga diloloskan, warga lain pasti menyalahkan anggota yang jaga posko karena dianggap pilih kasih. Yang kami sayangkan orang yang mau masuk ke wilayah kami ini merupakan oknum PNS yang semestinya lebih tahu aturan pemerintah, terlebih kan sudah dihimbau untuk tetap dirumah," ujarnya
"Memang orang tersebut punya orang tua disini, tapi kan kita hanya menjalankan tugas untuk memutus mata rantai Covid 19 ini. Jadi siapa pun harus ikuti aturan yang ada, terlebih dia dari luar kabupaten," terangnya.
Salah satu petugas posko gerak cepat penanganan Covid 19 Achmadi.R Amd.kom,.S.Sos berharap oknum PNS tersebut punya itikad baik dan memberikan klarifikasi atas kejadian ini.
"Jangan membandingkan aturan di wilayah Mare dengan wilayah lain, karena setiap wilayah berbeda-beda aturanya. Karena ini strategi untuk menyelamatkan warga yang ada di Kecamatan Mare. Dan perlu di ketahui posko gerak cepat yang ada di Mare aktif 24 jam begitu juga yang ada di desa yang dianggap rawan atas kunjungan warga dari luar daerah," bebernya.
Adapun aturan yang ada di Kecamatan Mare yakni, setiap warga yang berkunjung dari luar kecamatan wajib mengambil rekomendasi dari Posko Gerak cepat Penanganan Covid-19. Warga yang berkunjung dan sebelum masuk ke desa, warga tersebut di arahkan ke Puskesmas guna memeriksakan Kesehatannya. Dan terkait warga yang datang dari luar kabupaten yang masuk Zona Merah akan dibuatkan surat pernyataan dan siap Isolasi mandiri dirumah
"Yang mana jika peryataan tersebut di langgar, maka tim gerak cepat akan menjemput warga tersebut dan dilakukan isolasi dirumah singgah yang sudah disediakan tim posko gerak cepat Kecamatan Mare," tutupnya.
Penulis: Edy
Editor : Burhan Hamzah