BONE, BERITABONE.COM-- Jelang memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menggelar penertiban lapak...
BONE, BERITABONE.COM--Jelang memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menggelar penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Sungai Besse Kajuara dan Jl. Sulawesi Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan TR Barat, Kabupaten Bone, Senin (20/4/2020).
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Tanete Riattang, Andi Aksi S.Sos, Sekretaris Camat TR Barat, H. Syamsul Bahri S.Sos, MM, Pelaksana Tugas Lurah Macege, H Ayyub serta Anggota Kodim 1407 Bone.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar S.Pd, M.Pd mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan para puluhan PKL yang menggunakan trotoar dalam menjajakan dagangannya dinilai semrawut dan merampas hak pejalan kaki.
Ia menjelaskan kepada para pedagang tersebut bahwa penertiban tersebut berdasar pada Perda Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami tidak akan melarang bapak untuk berjualan, hanya saja jangan merampas hak pejalan kaki, kasihan para pejalan kaki ini, pemerintah membangun trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,” ujar Andi Akbar melalui rilisnya.
Ia juga mengaku tidak akan segan - segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan trotoar.
“Pejalan kaki dan pengguna jalan setiap hari harus terjebak kemacetan karena sebagian fasilitas yang mereka punya harus dirampas sama tenda yang bapak buat,”jelasnya.
Ia juga mengaku, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban PKL yang dinilai merampas hak pejalan kaki.
“Jangan khawatir kami pasti akan tertibkan semua pedagang yang melanggar, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,” tegasnya.
Pada penertiban tersebut, beberapa peralatan para pedagang untuk berjualan seperti terpal, kursi dan beberapa meja disita petugas.
Penulis : Iwan
Editor : Burhan Hamzah
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Tanete Riattang, Andi Aksi S.Sos, Sekretaris Camat TR Barat, H. Syamsul Bahri S.Sos, MM, Pelaksana Tugas Lurah Macege, H Ayyub serta Anggota Kodim 1407 Bone.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar S.Pd, M.Pd mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan para puluhan PKL yang menggunakan trotoar dalam menjajakan dagangannya dinilai semrawut dan merampas hak pejalan kaki.
Ia menjelaskan kepada para pedagang tersebut bahwa penertiban tersebut berdasar pada Perda Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami tidak akan melarang bapak untuk berjualan, hanya saja jangan merampas hak pejalan kaki, kasihan para pejalan kaki ini, pemerintah membangun trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,” ujar Andi Akbar melalui rilisnya.
Ia juga mengaku tidak akan segan - segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan trotoar.
“Pejalan kaki dan pengguna jalan setiap hari harus terjebak kemacetan karena sebagian fasilitas yang mereka punya harus dirampas sama tenda yang bapak buat,”jelasnya.
Ia juga mengaku, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban PKL yang dinilai merampas hak pejalan kaki.
“Jangan khawatir kami pasti akan tertibkan semua pedagang yang melanggar, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,” tegasnya.
Pada penertiban tersebut, beberapa peralatan para pedagang untuk berjualan seperti terpal, kursi dan beberapa meja disita petugas.
Penulis : Iwan
Editor : Burhan Hamzah