BONE, BERITABONE.COM-- Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanco, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan ...
BONE, BERITABONE.COM--Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanco, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021 pada Kamis, 31 Desember 2020 atau tepat di akhir tahun.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2021 itu dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Kanco, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, yang dihadiri Pendamping Lokal Desa, Sekretaris Desa Kanco, Kepala Dusun, Ketua RT, Imam Desa, TP-PKK, dan para tokoh - tokoh masyarakat desa setempat.
Kepala Desa Kanco Drs H Baharuddin, P, MH menegaskan bahwa setelah dilakukan penetapan maka semua usulan kegiatan baik itu berupa pembangunan maupun pemberdayaan tidak boleh lagi untuk dirubah.
"Untuk tahun ini beberapa pekerjaan fisik kita akan kerjakan di tiga dusun yang ada, berdasarkan usulan warga pada musyawarah desa beberapa bulan yang lalu," akunya.
Sementara itu, Ketua BPD Kanco, Arham Beddu mengatakan penetapan APBDes merupakan program yang wajib untuk dilaksanakan. Ia pun berharap pembangunan tahun ini akan lebih baik lagi.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Cina, Burhan S.Sos menjelaskan bahwa alur perencanaan desa hingga penetapan APBDes sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Untuk penggunaan dana desa tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. (Fadil)