BONE, BERITABONE.COM-- Sejak masa Pandemi Covid 19 pesta pernikahan mengalami penurunan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Barebbo, ...
BONE, BERITABONE.COM--Sejak masa Pandemi Covid 19 pesta pernikahan mengalami penurunan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Hal demikian diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barebbo saat di jumpai di kantornya, Selasa, (26/1/2021).
"Semenjak suasana Pandemi Covid - 19 ada penurunan kegiatan hajatan utamanya pesta pernikahan, apa lagi di awal Covid - 19 sangat signifikan, namun akhir - akhir ini mulai ada peningkatan, mungkin karena masyarakat mulai tidak percaya lagi dengan Covid - 19," tutur Drs. Jamaluddin, M. HI.
Semenjak ditetapkannya peraturan baru UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dimana mempelai pria maupun wanita minimal 19 tahun masih kurang disadari masyarakat, hal itu terlihat masih adanya pernikahan yang dilangsungkan tanpa melakukan pencatatan di KUA.
"Memang ada beberapa mempelai maupun pihak keluarga mempelai datang, karena faktor usia yang belum cukup maka tidak bisa dilakukan pencatatan, maka diarahkan mengambil dispensasi di pengadilan, kalau sudah mendapatkan dispensasi maka kami siap melayani mereka," ujar Jamaluddin yang sudah puluhan tahun jadi Kepala KUA di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bone tersebut.
Jamaluddin juga menyebutkan terus berupaya mengsosialisasikan UU No. 16 tahun 2019 tersebut agar masyarakat paham akan hal itu. "Bahkan sudah saya sosialisasikan kepada mayarakat dimanapun berada, baik di masjid maupun ketika ada pertemuan sering saya sampaikan," ungkapnya lagi.
Ia pun berharap masyarakat segera sadar terkait Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, karena sejatinya pernikan dibawah tangan merupakan hal yang tidak baik karena secara hukum tidak di akui oleh pemerintah meskipun sebagian ulama menganggap sah secara agama apabila memenuhi syarat sah pernikahan. (Hamka)