BONE, BERITABONE.COM-- Satu lagi nama perangkat desa di Kabupaten Bone harus menelan pil pahit pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serent...
BONE, BERITABONE.COM--Satu lagi nama perangkat desa di Kabupaten Bone harus menelan pil pahit pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kali ini, Parakkasi yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seperti yang terungkap pada hasil sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bone pada Selasa (17/5/2022) di ruang Komisi I, Parakkasi dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dengan dasar pengakuannya sendiri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Fadli Lura SE saat membacakan keputusan hasil sidang RDPU menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Sekdes Abbumpungeng,red) dianggap tidak lagi memenuhi syarat perangkat desa.
"Pertama, merangkap karyawan BUMN dan kedua mengakui perbuatannya bahwa tidak mampu secara optimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan Sekdes. Dengan dasar itu DPRD Bone merekomendasikan kepada Plt Camat Cina untuk membuat rekomendasi pemberhentian sebagai aparat desa," tegasnya.
Sementara Sekdes Abbumpungeng Parakkasi menganggap bahwa selama enam tahun terakhir ini kondisi pemerintah desa di wilayahnya dalam hal pelayanan baik baik saja. Namun, setelah Pilkades kenapa masalah saya baru diungkapkan semua.
Beredar kabar pada Pilkades serentak beberapa bulan lalu, Parakkasi diduga beda dukungan dengan Kepala Desa Abbumpungeng terpilih Andi Enasong. (Bur)