BONE, BERITABONE.COM-- Polsek Tanete Riattang akhirnya menetapkan empat orang tersangka pelaku pencurian uang milik Anggota Dewan Andi Wahyu...
BONE, BERITABONE.COM--Polsek Tanete Riattang akhirnya menetapkan empat orang tersangka pelaku pencurian uang milik Anggota Dewan Andi Wahyudi Taqwa di Kabupaten Bone, Kamis (26/5/2022).
Keempat para pelaku itu masing - masing DR (19), SY (25), MA (17) dan seorang anak di bawah umur yaitu RA (16).
Para tersangka ini mengakui bahwa telah mengambil uang milik Wakil Ketua DPRD Bone itu yang tersimpan di dalam gudang dalam rumah korban di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Desember 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Ikbal.
"Empat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkatnya. (Bur)