BONE, BERITABONE.COM-- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru. Kali ini, terkait d...
BONE, BERITABONE.COM--Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru. Kali ini, terkait dokumen pendudukan.
Dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan itu setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dokumen itu meliputi, biodata penduduk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e- KTP), Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil.
Larangan tersebut meliputi, nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil (akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, S.STP, M.Si, saat di konfirmasi, Sabtu (21/5/2022).
"Iya benar, itu berdasarkan hasil rapat Koordinasi via zoom yang dilakukan setiap Jumat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka diperintahkan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk segera melaksanakan/menaati regulasi ini sesuai amanat Permendagri No.73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.
Dia menegaskan, pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.
Kemudian, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
"Adapun tata cara Pencatatan Nama tersebut dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka dan tanda baca. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," paparnya.
Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka Nama tidak boleh disingkat seperti Muhammad menjadi Muh, Sitti menjadi ST atau Abdul menjadi Abd. Juga tidak boleh Nama menggunakan tanda atau simbol apostrof. (Bur)