BONE, BERITABONE.COM-- Rudding (70) warga Desa Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Siwa, mengalami luka parah setelah diduga diparangi oleh SN (6...
BONE, BERITABONE.COM--Rudding (70) warga Desa Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Siwa, mengalami luka parah setelah diduga diparangi oleh SN (60) yang merupakan warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Kasus yang berawal dari sengketa lahan ini terjadi pada Rabu (31/5/2022) di Dusun Bolli, Desa Bolli, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ini memperebutkan sebuah tanah kawasan/ tanah milik negara yang terletak di Dusun Bolli.
Dimana SN yang terlebih dahulu berada di lokasi dan menebang pohon atau batas tanah yang diolah korban dan pelaku.
"Ketika korban sampai di lokasi, korban bertanya kepada pelaku, kenapa kamu tebang pohon itu? Sedangkan saya pernah berikan tanah/lokasi yang lainnya kepadamu. Seketika itu, pelaku langsung memarangi korban karena merasa dihalangi menguasai lahan tersebut,” ungkap Ardyansyah menceritakan kronologisnya.
Ardyansyah menambahkan, akibat dari tindakan penganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada paha sebelah kanan dan luka terbuka pada punggung bagian belakang.
"Saat ini korban dirawat di RSUD Tenriawaru Bone untuk mendapatkan penanganan medis," tutupnya. (Bur)