BONE, BERITABONE.COM-- Kepolisian Resort (Polres) Bone berjanji akan menindaki Laporan Pengaduan Pelanggaran Pengelohan Sampah di Kabupaten ...
BONE, BERITABONE.COM--Kepolisian Resort (Polres) Bone berjanji akan menindaki Laporan Pengaduan Pelanggaran Pengelohan Sampah di Kabupaten Bone.
Polres Bone akan melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran Tentang Pengelolahan Sampah (UUPS), karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, Kamis, (21/7/2022). Menurutnya, masalah sampah ini akan menjadi perhatian kita semua, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum.
"Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, insyaa Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya melalui rilisnya.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra menuturkan terkait masalah sampah, Polres Bone telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Bone, pengelolah kawasan, seperti kawasan pemukiman, termasuk saksi ahli seperti Dr. Azri Rasul, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI.
"Telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UUPS,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Ray ini memastikan, pemanggilan akan terus dilakukan kepada sejumlah pihak seperti pengelola kawasan, baik kawasan pemukiman, sosial, pemerintahan, industri, perhotelan dan restoran/kuliner, kawasan bisnis, termasuk produsen berkemasan yang banyak menyebabkan timbulan sampah.
"Dan ini harus segera dilaksanakan setelah ada laporan pengaduan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,” tegasnya.
Sekadar informasi, saat ini sampah menjadi sebuah keprihatinan masyarakat dan ini menjadi persoalan yang masih sulit ditemukan solusinya dan menyebabkan tiap hari masyarakat mengeluhkan masalah sampah yang berserakan dimana mana karena ulah dari oknum sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk kurangnya fasilitas tempat pemilihan sampah yang berdasarkan regulasi yang ada.
Salah satu penyebab masalah sampah yang tidak teratasi sampai saat ini adalah tidak adanya penegakan hukum yang tegas soal persampahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolahan Sampah (UUPS).
Sebagai salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang mengatakan Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open Dumping) paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang.
Namun hingga saat sekarang ini, masih dilakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Dumping).
Pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping (sistem terbuka) harus di tutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan), tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya di kelola di sumber timbulannya. (*)