BONE, BERITABONE.COM- DM (46 tahun) seorang warga Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone harus merugi sampai ratusan juta rupiah setel...
BONE, BERITABONE.COM-DM (46 tahun) seorang warga Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone harus merugi sampai ratusan juta rupiah setelah ditipu seorang perempuan berinisial RW (46 tahun) yang merupakan warga Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
Informasi dihimpun, terduga pelaku RW merupakan seorang dukun yang pernah mengobati orang sakit termasuk istri daripada korban DM di Dusun Cempaniga Desa Libureng.
"Berawal dari situ, terduga pelaku mengimingi korban jika dirinya bisa menggandakan uang. DM yang sudah termakan dengan iming-iming korban sampai-sampai harus menjual maupun menggadaikan sawah dan empangnya demi untuk memenuhi permintaan uang setiap kali pelaku datang kerumah korban," tutur Kepala Desa Libureng, Jumtu Alam Azis.
Lanjuut dikatakan, kejadiannya sudah terjadi sejak Februari hingga Agustus 2022 ini. Dari rentan waktu tersebut, korban sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 227 juta bahkan lebih kepada pelaku. Yang menurut sepengetahuan korban uang tersebut ditaruh dalam peti dan digembok dan berpesan agar peti tersebut jangan pernah dibuka oleh siapapun selain dirinya.
"Selama ini pihak keluarga termasuk orangtua korban sudah berusaha mengingatkan DM untuk tidak meladeni pelaku. Namun saja, DM ini seolah sudah terhipnotis hingga dirinya rela menuruti segala permintaan pelaku dan tidak menghiraukan pesan orangtua dan tetap meyakini jika uang yang tersimpan dalam peti suatu saat nantinya akan berganda menjadi Rp4 Milyar sebagaimana yang dijanjikan pelaku," urainya.
Yang karena dinilai sudah meresahkan masyarakat, Jumtu Alam selaku pemerintah desa selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Polsek Tonra untuk menghentikan aksi pelaku. Yang kemudian pada Senin 22 Agustus kemarin, gabungan unsur Tripika mendatangi kediaman korban dan mendapati pelaku ditempat tersebut.
"Awalnya pelaku dan korban bersikeras melarang pihak manapun membuka peti yang katanya tempat menyimpan uang gaib tersebut. Namun setelah didesak, akhirnya peti yang dimaksud berhasil dibuka dan terlihatlah isi daripada peti itu yang ternyata hanyalah berisi seonggok tissu yang menyerupai potongan uang," jelasnya.
Menyadari situasi yang tidak menguntungkan, selanjutnya terduga pelaku berlalu dari tempat tersebut. Adapun korban setelah tersadar dan mengetahui isi dari peti hanyalah lembaran tissu dan bukanlah uang sebagaimana yang ia yakini selama ini selanjutnya menangis dan berharap agar segala uang yang telah diserahkan bisa kembali lagi.
Dengan kejadian ini, selaku pemerintah Desa Libureng, Jumtu Alam mengimbau para warganya untuk lebih berhati-hati terhadap segala modus penipuan ataupun kejahatan lainnya, terlebih jika hal tersebut dinilai keluar dari ajaran syariat Islam.
Selanjutnya, oleh pihak keluarga segera membuat laporan kepolisian di Polsek Tonra pada hari tersebut. Dan selanjutnya tim dari Polsek setempat menjemput terduga pelaku dikediamannya di Kabupaten Sinjai dan telah dilakukan penahanan di Polsek Tonra.
"Iya betul terduga pelaku pengganda uang kini telah diamankan di Polsek dan laporannya sudah A1," ucap Kapolsek Tonra AKP Andi Muh. Takdir via Ponselnya pada Rabu 24 Agustus.(edy)