BONE, BERITABONE.COM-- AM (41) warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, diamankan pihak kepolisian usai ditem...
BONE, BERITABONE.COM--AM (41) warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, diamankan pihak kepolisian usai ditemukan menjual bahan peledak jenis detonator dengan barang bukti (BB) 100 batang, di jalan poros Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Jumat (12/8/2022).
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah menjelaskan, dari keterangan pelaku awalnya pelaku hendak melakukan transaksi atau penjualan bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku.
"Setelah petugas Kepolisian tiba dilokasi, pelaku lansung menyembunyikan barang
detonatornya di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang," ungkap Ardyansyah dalam Konferensi Pers, Selasa (16/8/2022).
Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu.
Dalam transaksinya, pelaku ini melakukan komunikasi dengan ZK melalui via telfon bahwa ZK telah mengirim barang berupa detonator melalui istri ZK yakni JM yang saat itu pulang kampung tepatnya Desa Manera Kecamatan Salomekko.
"Nah, dari situ pelaku lansung berangkat untuk menemui JM dirumah keluarganya dan terjadilah penyerahan secara langsung dari tangan JM kepada pelaku AM," paparnya.
Ardyansyah menambahkan, pelaku akan menjual barang tersebut kepada nelayan atau pemesan barang seharga Rp9,5 juta dan dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu.
"AM ini disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," tutupnya. (Bur)