BONE, BERITABONE.COM-- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bone mengadakan Sosialisasi Keputusan KPU No 308 Tahun 2022 tentang Perubahan...
BONE, BERITABONE.COM--Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bone mengadakan Sosialisasi Keputusan KPU No 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 259 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD,serta Sosialisasi Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman tehniks bagi KPU Provinsi, KPU Kab/ Kota, yang pelaksanaanya di adakan di Kafe Padi Kamis 1 September 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Dr. Hj. Jumria, S.Pd.I, M. Pd mengatakan bahwa Perubahan Keputusan KPU tersebut agar menjadi perhatian setiap Partai Politik peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan pengawasan sejak awal sampai saat ini dan selalu berkordinasi dengan KPU Bone, serta selama pendaftaran Partai Politik Bawaslu juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait Pencatutan data diri pada SIPOL," jelasnya.
Sementara di tempat yang sama Dr. Hj. Ernida Mahmud sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Bone, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Tim Bawaslu Bone terdapat 23 Partai Politik peserta pemilu 2024 yang telah di Diverifikasi Administrasi.
"Kami ingatkan Partai Politik untuk segera melakukan perbaikan Administrasi untuk menghindari terjadinya sengketa pemilih", untuk itu Parpol Peserta Pemilu 2024 juga harus mempersiapkan partainya dalam Verifikasi Faktual nanti," ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Staf Kesbangpol, serta Pimpinan/ LO Parpol di antaranya PKS,PKB,Hanura,PSI,PAN,NASDEM,PDI-P, Demokrat, PPP ,dan Partai Gelora. (*)