BONE, BERITABONE.COM-- Petugas dari pihak Kepolisian Polres Bone menangkap dua dari 10 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Jend Ahmad Ya...
BONE, BERITABONE.COM--Petugas dari pihak Kepolisian Polres Bone menangkap dua dari 10 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Jend Ahmad Yani, Kecamatan TR. Barat, Kabupaten Bone pada Rabu (25/1/2023).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni, SR dan AL. Keduanya datang menyerahkan diri ke Kantor Polres Bone, Minggu (29/1/2023). SR menyerahkan diri sekira pukul 13.30 Wita dan dua jam kemudian RS juga datang untuk menyerahkan diri.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi, Senin (30/1/2023) mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, maka kedua terduga di amankan dan di tahan di rutan Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
Rayendra menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban Taufik (22) yang diketahui seorang Kepala Dusun Cingerang Desa Batu Gading Kecamatan Mare.
Korban mengalami luka berdarah pada kelopak mata sebelah kanan, luka berdarah pada jidat sebelah kanan, benjolan pada kepala sebelah kiri, luka goresan pada leher sebelah kiri dan luka goresan pada lengan sebelah kanan .
"Atas kejadian itu, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," ungkapnya. (Bur)