BONE, BERITABONE.COM-- Masih ingat dengan mobil truk pengangkut solar yang kecelakaan tunggal di Desa Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bo...
BONE, BERITABONE.COM--Masih ingat dengan mobil truk pengangkut solar yang kecelakaan tunggal di Desa Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Senin(14/11/2022) lalu.
Mobil truk 10 roda jenis Izuzu yang mengangkut sekitar 380 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin yang akan di perjualbelikan di daerah Morowali Sulawesi Tengah itu, kini lenyap barang buktinya di Kantor Mapolres Bone.
Berdasarkan pantauan, mobil tersebut bersama 380 jerigen solar diduga diambil
kembali oleh pemiliknya yang bernama Abduh.
Diduga bahwa kasus telah ditutup sebab kendaraan yang dipakai mengangkut BBM tersebut telah tidak ada di markas Polres Bone.
Padahal, mobil truk berikut 380 jerigen BBM solar sempat disita oleh pihak Polres Bone melalui Kanit Ekonomi.
Penulis kemudian mencoba melakukan konfirmasi terkait penyitaan barang ilegal tersebut sekitaran Desember 2022 yang lalu melalu Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, dan ia menyampaikan bahwa kasusnya dilanjutkan oleh pihak Polres Bone dan pada saat itu masih menunggu keterangan dari ahli dari Kementrian ESDM.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri yang dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) menyampaikan bahwa kasus lakanya telah selesai karena laka tunggal.
"Terkait apakah kendaraan tersebut juga di jadikan barang bukti oleh Reskrim atau tidak silahkan konfirmasi dengan kasat Reskrim," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rahman yang dikonfirmasi, kemarin mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut di Polres Bone.
"Adapun mengenai kendaraan di pakai mengangkut yang sebelumnya disita Polres Bone kini statusnya dipinjam pakai oleh pemiliknya," tuturnya. (Fadil)