BONE, BERITABONE.COM-- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone membantah pernyataan salah satu anggota DPRD Bone yang menyebut ...
BONE, BERITABONE.COM--Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone membantah pernyataan salah satu anggota DPRD Bone yang menyebut pengadaan kendaraan dinas (Randis) baru tanpa sepengetahuan DPRD atau menggangap dirinya kecolongan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Ikbal Walinono, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, pengadaan Randis sebagaimana yang disoroti oleh oknum DPRD itu tidak benar.
Dia menyebut, Randis itu sudah sesuai dengan regulasi. Karena yang pertama, APBD disusun berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD.
Berdasarkan RKPD dan RENJA Sekretariat Daerah yang terdapat sub kegiatan pengadaan Randis, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan.
Ia melanjutkan, pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk di bahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yang melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD dan selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD.
"Sehingga pernyataan bahwa pengadaan Randis tanpa sepengetahuan DPRD, kami anggap itu keliru dan tidak benar adanya," tegasnya lagi.
Justru Andi Muhammad Ikbal menyayangkan beberapa oknum Anggota DPRD Bone malah "bolos" ketika tahapan pembahasan RABPD TA. 2023.
"Ada beberapa anggota DPRD yang tidak hadir. Salah satunya anggota DPRD yang memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan," bebernya.
"Kami ketahui bahwa anggota DPRD itu tiga kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karna pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum," sambungnya.
Seperti diketahui, tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone menganggarkan untuk pengadaan Randis senilai Rp700 juta untuk Sekda Bone. Padahal diketahui mobil Sekda itu masih layak dipakai dan tergolong kendaran jenis baru.(Bur)