BONE, BERITABONE.COM --Sebanyak delapan badut penghibur di Traffic Light Jl.Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, ...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak delapan badut penghibur di Traffic Light Jl.Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa perlawanan, Senin (10/4/2023).
Penertiban yang dipimpin oleh Kabid Trantibum ,A.Arwin, Kabid Binmas, Junaedi dan Kabid Perda, Anwar Sahude beserta anggota dalam rangka penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait Tertib Sosial Pasal 29.
Penertiban pengamen jalanan berkostum badut di traffic light itu dilakukan atas laporan masyarakat mengenai ketertiban umum, yang dikeluhkan oleh warga serta maraknya dipemberitaan media terkait pengamen jalanan berkostum badut di traffic light yang ada.
Dimana para badut pengamen asal Kabupaten Pangkep ini menghibur para pengendara motor dan mobil di traffic light yang dianggap menggangu pengguna jalan kendaraan yang sedang menunggu pergantian lampu merah.
Dalam penertiban itu, Andi Arwin menjelaskan pihaknya memberikan himbauan dan pembinaan serta menegaskan secara humanis untuk tidak mengamen di traffic light dan disarankan untuk ke tempat lain dan fasilitas umum yang lebih aman, demi keselamatan dirinya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan berupa uang dengan harapan traffic light bukanlah tempat untuk mengamen.
"Anggota Satpol PP memang tidak mengalami perlawanan saat melakukan penertiban, akan tetapi mereka kerap berpindah-pindah lokasi dan juga jam operasionalnya sehingga menyulitkan anggota untuk bisa menemukannya," tuturnya.
Kelompok pengamen ini sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk kemudian akan dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Pangkep. (*)