BONE, BERITABONE.COM-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementar...
BONE, BERITABONE.COM--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat kabupaten Bone Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Helios, Jum’at (12/5/2023).
Pada kegiatan tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone.
Melalui Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyampaikan empat tuntutan perbaikan kepada KPU agar secepatnya ditanggapi.
Keempat masukan Bawaslu yakni, pertama meminta kepada KPU untuk melakukan penelusuran terkait kasus yang di Desa Tellongeng adanya tanggapan Kepala Desa terkait beberapa pemilih yang terdaftar namun tidak diketahui atau dikenali.
Kedua, meminta kepada KPU untuk menindak lanjuti usulan Panwaslu Kecamatan Bontocani terkait penambahan TPS di Desa Watancani.
Ketiga, secepatnya melakukan asistensi terhadap kasus Tanete Riattang adanya jumlah penambahan pemilih baru sebanyak 567 yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan sekarang dijadikan pemilih baru pada DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Keempat, menindak lanjuti tanggapan masyarakat yang masuk bahwa pada saat pleno tingkat PPS agar memberikan objek data, tidak hanya Peubahan KK (Kartu Keluarga) namun harus ada by Name By Adress.
Terakhir, Alwi juga meminta kepada KPU Bone untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil Bone terkait data pemilih baru yang sangat signifikan jumlahnya.
"Kami Bawaslu siap untuk bersama-sama KPU mendorong Disdukcapil agar segera melakukan perekaman kepada pemilih potensial yang sekitar 26 ribu orang," tulisnya melalui rilis yang diterima, Sabtu (13/5/2023).
Alwi juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PPK yang telah bekerja, dan selalu berkomunikasi dengan Panwaslu Kecamatan. (*)