Bawaslu Bone Imbau ASN, Kades Beserta Perangkatnya Jaga Netralitas

BONE, BERITABONE.COM-- Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan UU No. 6 2014 tentang desa terkait larangan kepala ...

BONE, BERITABONE.COM--Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan UU No. 6 2014 tentang desa terkait larangan kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak berpolitik praktis.

Mulai sanksi teguran, administrasi hingga sanksi pidana menanti kepala desa dan perangkat desa bilamana ditemukan dan terbukti melanggar UU tersebut.

Seperti pada pasal 490 UU 7 2017 mengatakan "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta"

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No. 7 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Olehnya, mencegah agar hal tersebut jangan sampai terjadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulsel mengimbau segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk selalu menjaga netralitasnya selama masa tahapan kampanye berlangsung.

"Kepada segenap kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan para ASN diimbau untuk senantiasa menjaga netralitasnya selama masa kampanye," ucap Ketua Bawaslu Bone, Alwi pada Ahad 3 Desember 2023.

Selain hal tersebut, Alwi juga mengajak seluruh peserta Pemilu untuk senantiasa mematuhi segala aturan yang ada khususnya terkait pelaksanaan kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Meninta seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi segala aturan pelaksanaan kampanye, baik itu terkait pemasangan APK agar dipasang pada zona yang sudah ditetapkan KPU. Dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian tembusan ke Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan jika hendak melaksanakan suatu kegiatan kampanye," imbaunya.

Dalam hal peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye tanpa melakukan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud, maka pihak pelaksana kampanye, oleh Pengawas Pemilu akan diingatkan untuk segera melengkapi hal tersebut.

Dikutip dari UU Pemilu, sedikitnya ada 8 metode kampanye Pemilu yang pada dasarnya merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat meliputi: 1. Pertemuan terbatas, 2. Pertemuan tatap muka, 3. Penyebaran bahan kampanye, 4. Pemasangan APK, 5. Media sosial, 6. Iklan di media cetak, elektronik dan internet, 7. Rapat umum, 8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan perundang-undangan.(edy)



COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Bawaslu Bone Imbau ASN, Kades Beserta Perangkatnya Jaga Netralitas
Bawaslu Bone Imbau ASN, Kades Beserta Perangkatnya Jaga Netralitas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdvE6RfNAdzs69Ed9NoaWgz0-7OZl7A6Pj8kIxGLFBvuBVSRpC-pxxQ95Irf_1HLuFQxUAnhoWNpdxvGRMh4B_ciausLfR3mIuN0Ym_noRHG67tL3UNXvkR08Cco9tNFJgNw24Kv8u8kNPMtUgaHgcuttDOuwuEG50Bx1XyMpr7QPW-KCk_UcbFRAoGg/s320/IMG-20231204-WA0019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdvE6RfNAdzs69Ed9NoaWgz0-7OZl7A6Pj8kIxGLFBvuBVSRpC-pxxQ95Irf_1HLuFQxUAnhoWNpdxvGRMh4B_ciausLfR3mIuN0Ym_noRHG67tL3UNXvkR08Cco9tNFJgNw24Kv8u8kNPMtUgaHgcuttDOuwuEG50Bx1XyMpr7QPW-KCk_UcbFRAoGg/s72-c/IMG-20231204-WA0019.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2023/12/bawaslu-bone-imbau-asn-kades-beserta.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2023/12/bawaslu-bone-imbau-asn-kades-beserta.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy