BONE, BERITABONE.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone rupanya tidak main - main dalam menegakkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 20...
BONE, BERITABONE.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone rupanya tidak main - main dalam menegakkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Dalam aturan tersebut, Partai Politik (Parpol) yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih.
Hal ini ditegaskan oleh Zainal selaku Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bone saat memberi materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Hotel Novena Watampone, Sabtu (2/12).
Zainal dengan tegas mengancam jika ada Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye tersebut bisa saja Calegnya yang terpilih itu tidak dilantik.
"Bisa saja ada sanksi pembatalan. Caleg terpilih dari Parpol itu bisa saja tidak dilantik. Itu diatur dalam PKPU," tegasnya.
Ia pun menghimbau semua Parpol maupun peserta Pemilu lainnya untuk memperhatikan laporan dana kampanye untuk disampaikan ke KPU karena ada konsekuensi pembatalan yang menanti ketika itu diindahkan. (Bur)