BONE,BERITA BONE.COM-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menertibkan puluhan banner maupun baliho Calon Legislatif (Cale...
BONE,BERITA BONE.COM--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menertibkan puluhan banner maupun baliho Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim nya melakukan penertiban banner/baliho ini karena memasang banner/baliho bukan zonanya.
"Ini sesuai Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat , terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13," tulisnya melalui rilisnya, Jumat (15/12).
Pantauan, pada penertiban itu, Satpol PP menggunakan mobil Dalmas Pol PP.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Perda Satpol PP Bone, Anwar Sahude melakukan patroli mulai pukul 08.42 Wita hingga pukul 09.34 Wita.
Tampak Satpol PP menertibkan baliho/banner di Jalan Ahmad Yani hingga Taman Masjid Agung Al-Ma'arif dan Jalan Hos Cokroaminoto yang di pasang di pohon.
Dalam operasi itu, sedikitnya 72 banner dan delapan baliho "caleg bandel" berhasil ditertibkan pada Jumat pagi itu. (Bur)