BONE, BERITABONE.COM-- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone, Sulsel telah menginstruksikan kepada semua Fasilitas Kesehatan (Faskes). Bai...
BONE, BERITABONE.COM--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone, Sulsel telah menginstruksikan kepada semua Fasilitas Kesehatan (Faskes). Baik itu rumah sakit pemerintah/swasta, rumah sakit TNI/POLRI dan Puskesmas untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada semua calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nyatanya, bayangan kata gratis yang dibayangkan para calon anggota KPPS berbeda dengan apa yang dipahami ketika mendengar kata gratis. Mengingat untuk mendapatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di Puskesmas, mereka masih dikenakan biaya.
"Tadi saya dari Puskesmas untuk mengurus SKBS. Dimana didalamnya tercantum cek gula darah dan kolestrol. Namun setelah selesai saya dimintai pembayaran. Saya pun heran kenapa dibayar karena setau saya SKBS digratiskan," keluh salah seorang calon anggota KPPS.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Bone, drg. Yusuf Tolo, M.Kes saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan kalau untuk SKBS tetap gratis. Namun untuk pemeriksaan gula darah dan kolestrol itu yang dikenakan pembayaran karena memerlukan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
"Beredar informasi bahwa harus diperiksa gula darah dan kolesterol. Sementara itu memerlukan BMHP, sehingga butuh biaya tambahan. Tapi hasil komunikasi kita dengan KPU yang paling penting adalah kesimpulan dokter apakah sehat atau tidak untuk mendaftar sebagai KPPS," ucapnya pada Sabtu 9 Desember 2023.
Menurut Yusuf, pemeriksanaan gula darah dan kolestrol bisa saja dilakukan gratis kalau atas permintaan dokter karena keperluan diagnosis atau pemeriksaan suatu penyakit dan bukan atas permintaan seseorang yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Sebenarnya dalam JKN kita, cek kesehatan atau SKBS itu tidak termasuk dalam layanan yang dicover BPJS. Tapi karena untuk keperluan Pemilu ini, kita ambil kebijakan gratis sepanjang tidak memakai BMHP. Tetapi kalau Puskesmas punya BMHP yang berasal dari program Kemenkes maka akan kita kasih dengan cuma-cuma. Tapi kalau BMHP yang diadakan atau dibeli Puskesmas tentunya dibayar," urainya.
Masih kata Yusuf, bagi kami, orang bisa dinilai status sehat atau tidaknya tanpa perlu periksa gula darah dan kolestrol.
"Tidak perlu ribet mau periksa tambahan macam-macam. Nanti dokter bisa menggali riwayat penyakit sebelum ambil kesimpulan disamping pemeriksaan fisik," tandasnya.
Sementara itu, Koordiv SDM KPU Kabupaten Bone, Abd. Asis mengatakan kalau kadar gula darah dan kolestrol sudah tercover dengan surat pernyataan tidak ada penyakit penyerta.
"Dokumen yang disiapkan adalah SKBS. Terkait tes gula darah dan kolesterol itu masuk sebagai kategori penyakit penyerta, jadi itu cukup dengan surat pernyataan," terangnya.(edy)