BONE, BERITABONE.COM-- Sebanyak 553 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Sulsel pada 25 Januari ...
BONE, BERITABONE.COM--Sebanyak 553 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Sulsel pada 25 Januari 2024 telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya selaku penyelenggara Pemilu tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari jumlah 553 KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 79 TPS yang tersebar di 12 desa dan kelurahan yang ada.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cina, Nurhidayat, SE mengatakan kalau peran KPPS sebagai penyelenggara Pemilu sangatlah penting. Yang mana salah satu tugas pokoknya yakni, melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS nantinya.
"Setelah mengikuti prosesi pelantikan, kesemua teman KPPS wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugas KPPS. Mulai dari tahapan pemungutan dan perhitungan suara hingga penggunaan aplikasi SIREKAP," jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaan Bimtek, komisioner bersama staf PPK Cina mendampingi PPS di tiap desa dan kelurahan pada saat melakukan Bimtek. Bahkan, komisioner PPK yang hadir pun turut memaparkan materi serta memberi arahan dalam kegiatan tersebut.
Koordiv SDM, Sosdiklih dan Parmas PPK Cina, Agussaling berharap agar bagaimana anggota KPPS bisa melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan baik yang berdasar pada aturan dan regulasi kepemiluan yang ada.
"Kami berharap sekiranya anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya sedianya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik, profesional berintegritas dan bertanggung jawab serta memiliki niat dan upaya yang kuat guna meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih termasuk memberi edukasi bagi para pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024,"
Dikutip dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tugas, wewenang dan kewajiban KPPS diantaranya,
Tugas KPPS:
a. Mengumumkan DPT di TPS
b. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
d. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS dan PPK melalui PPS.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS berwenang:
a. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
b. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPPS berkewajiban:
a. Menempelkan DPT di TPS
b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, PKD, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PKD.
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS.
f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS sesuai dengan peraguran perundang-undangan, dan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(edy)