BONE, BERITABONE.COM-- Dua dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ikut bertarung pada pemilu 2024 di Kabupaten Bone mendapat hukuman dari Komi...
BONE, BERITABONE.COM--Dua dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ikut bertarung pada pemilu 2024 di Kabupaten Bone mendapat hukuman dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone.
KPUD Bone memastikan mendiskualifikasi kedua partai tersebut. Adapun dua partai politik yang dimaksud yakni Partai Buruh dan Garda Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis Zainal saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).
Zainal memastikan, didiskualifikasinya dua partai pendatang baru tersebut, karena tidak melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK)nya.
Hingga batas terakhir pelaporan LADK, KPUD Bone hanya menerima 16 partai. Sementara dua partai yang diketahui tidak memiliki Caleg yang didaftarkan itu tidak melaporkannya.
Sesuai aturan, lanjut Zainal, partai yang tidak melaporkan LADK akan didiskualifikasi. Ancaman itu tertuang dalam PKPU.
"Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye," sebutnya.
Partai Demokrat Penerimaan Tertinggi
Berdasarkan data yang dirilis KPUD Bone, ada sembilan partai dengan ketiadaan penerimaan alias Rp.0.
Sembilan partai politik itu diantaranya Nasdem, PKN, Partai Hanura, PKB, PKS, PSI, Perindo, PDIP, dan partai Ummat.
Partai Demokrat merupakan parpol dengan penerimaan tertinggi yakni Rp. 119.500.000 dengan pengeluaran Rp. 57.300.000, kemudian disusul oleh Partai Gerindra dengan penerimaan Rp. 110.000,000, Pengeluaran Rp,0.
Sementara partai yang terendah yakni Partai Gelora dengan penerimaan Rp. 12.950.000 pengeluaran, Rp. 11.000.000, disusul oleh PAN penerimaan, Rp. 8.550.000 pengeluaran Rp.0, selanjutnya partai Golkar penerimaan Rp. 5.000.000 pengeluaran Rp. 4.500.000, PPP penerimaan Rp. 1.350.000 pengeluaran Rp. 1.350.000 dan terakhir PBB penerimaan Rp. 50.000 dan pengeluaran Rp.0. (Bur)