BONE, BERITABONE.COM-- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Salomekko Kabupaten Bone terhitung 2 sampai 6 Januari 2024 mend...
BONE, BERITABONE.COM--Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Salomekko Kabupaten Bone terhitung 2 sampai 6 Januari 2024 mendatang membuka pendaftaran dan penerimaan berkas bagi masyarakat Kecamatan Salomekko yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Dalam hal ini, Panwascam Salomekko membutuhkan sebanyak 47 pengawas Pemilu tingkat TPS yang nantinya akan bertugas di 47 TPS yang tersebar di delapan desa/kelurahan yang terdapat di Kecamatan Salomekko.
"Sebelum pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai hari ini, sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi serta penyebaran informasi terkait perekrutan calon PTPS seluas-luasnya kepada segenap lapisan masyarakat. Baik itu melalui media sosial dan pemasangan brosur pengumuman diberbagai fasilitas umum, termasuk kantor desa, masjid maupun tempat-tempat umum lainnya," ungkap Ketua Panwascam Salomekko, Firman Ahmad, S.Pd.I, M.Pd.
Selain sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, menurut Firman, calon PTPS juga sedianya harus memahami tentang pengoperasian android.
"Calon PTPS harus harus memahami tentang cara mengoperasikan android. Mengingat nantinya akan ada aplikasi SIWASLU yang akan mereka (PTPS) operasikan," imbuhnya pada Selasa 2 Januari 2024.
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran dan pengembalian berkas, calon PTPS bisa mendatangi sekretariat Panwascam Salomekko yang bertempat di Jalan poros Bone-Sinjai Desa Tebba Kecamatan Salomekko.
Adapun persyaratan yang dimaksud sebagai berikut: 1. WNI, 2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, 3. Setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, 4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, 5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, 6. Pendidikan minimum SMA/sederajat, 7. Berdomisili dikecamatan setempat dengan KTP sebagai bukti, 8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol selama 5 tahun saat melakukan pendaftaran.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar, 11Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih, 13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan 14. Melengkapi berkas pendaftaran berupa surat pendaftaran, fotocopy KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan bukti keterangan lain sesuai dengan kompotensinya.
Berikut sebaran 47 TPS di Kecamatan Salomekko: Kelurahan Pancaitana dengan 6 TPS, Desa Manera 4 TPS, Gattareng 10 TPS, Tebba 3 TPS, Malimongeng 8 TPS, Ulubalang 8 TPS, Bellu 4 TPS dan Desa Mappatoba dengan 4 TPS.(edy)