BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Narkoba Polres Bone kembali berhasil menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Kasat Narkoba I...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Narkoba Polres Bone kembali berhasil menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan bersama anggotanya menangkap seorang pengedar sabu inisial AC alias H (21) saat berada dirumahnya
di BTN Griya Bajoe, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA
Informasi yang diperoleh, penangkapan itu berawal saat Tim mendapat informasi awal soal transaksi sabu sering dilakukan dilakukan AC alias H.
Tim bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penangkapan dan secara tertangkap tangan sedang memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu sedang, satu unit HP Samsung warna hitam, uang tunai Rp10 juta rupiah hasil penjualan sabunya.
Ditemukan juga barang bukti berupa satu batang sendok takar, satu buah tas kecil hitam, dan satu set alat hisap/bong.
AC alias H tertangkap tangan tengah memiliki sabu dan hendak mengedarkannya.
"Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan," papar Kasat Narkoba melalui rilis yang diterima, Minggu (18/2/2024).
Reza menambahkan, selain AC alias H, tim juga mengamankan tiga orang dengan inisial D, I, dan P. Yang saat penangkapan berlangsung berada ditempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya.
Sehingga D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi. Sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.
"Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Andi Reza.
Ia berharap masyarakat dapat terus membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. (*)