BONE, BERITABONE.COM --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Bone bersama Staf Sekretariatnya rutin melakukan Patroli Kawal Hak P...
BONE, BERITABONE.COM--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Bone bersama Staf Sekretariatnya rutin melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Patroli mulai dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) di wilayah Kecamatan Tanete Riattang dan disusul dengan kecamatan lainnya. Patroli kawal hak pilih yang dilakukan berfokus pada beberapa poin antara lain jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan peneltiah (coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan/laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.
Selain Pimpinan Bawaslu Bone yang melakukan patroli, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Abdul Malik juga melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone yaitu Kecamatan Cina dan Kecamatan Barebbo.
Abdul Malik menyampaikan untuk memperhatikan regulasi – regulasi yang mengatur dalam tahapan pemutakhiran ini, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.
"Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas – tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku, "paparnya.
Di tempat yang sama, Alwi yang mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini,"jelasnya
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Aris serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rohzali mengingatkan bahwa proses pencoklitan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
"Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya,"jelas Rohzali.
"Walaupun pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024, namun bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit, segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah masing – masing,"tutup Aris.(*)