Bawaslu Bone Bentuk Tim Saber, Begini Fungsinya

BONE, BERITABONE.COM-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang ber...

BONE, BERITABONE.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone,Vivin Sanjaya mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone, ” jelas Vivin.

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sebagai Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.atau paling banyak Rp6.000.000.00," ungkap Aris.

Di kesempatan yang berbeda, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE” tutup Alwi.(*) 


COMMENTS

Nama

Bosowasi Daerah Edukasi Hukrim Lokal News Nasional Peristiwa Politik Ragam Sport
false
ltr
item
Berita Bone: Bawaslu Bone Bentuk Tim Saber, Begini Fungsinya
Bawaslu Bone Bentuk Tim Saber, Begini Fungsinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho9AbZxvxLR7DUS_pUn6lAOJcTiNoT9QYmy9BnT_G5rOpdsxJbZPFotJoHRHo8S9-fkVdgv5XZIAXZhJdejVYFoikU7cB4jYH_f8NJ31gxYFAOzIOIWATOynERyF7j98sNHhnBMeTZMDot5XbBa3qK26VDCk3wPY6tvdQydTkeDe9QrGGJu75JIi5HVw/s320/IMG-20240930-WA0062.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho9AbZxvxLR7DUS_pUn6lAOJcTiNoT9QYmy9BnT_G5rOpdsxJbZPFotJoHRHo8S9-fkVdgv5XZIAXZhJdejVYFoikU7cB4jYH_f8NJ31gxYFAOzIOIWATOynERyF7j98sNHhnBMeTZMDot5XbBa3qK26VDCk3wPY6tvdQydTkeDe9QrGGJu75JIi5HVw/s72-c/IMG-20240930-WA0062.jpg
Berita Bone
https://www.beritabone.com/2024/09/bawaslu-bone-bentuk-tim-saber-begini.html
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/
https://www.beritabone.com/2024/09/bawaslu-bone-bentuk-tim-saber-begini.html
true
2715347226771477657
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy