BONE, BERITABONE.COM-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil menemukan dan menangkap AS yang diketahui sebagai Perangkat Desa...
BONE, BERITABONE.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil menemukan dan menangkap AS yang diketahui sebagai Perangkat Desa di Kabupaten Bone.
AS ditangkap tanpa perlawanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar menyampaikan bahwa AS ini merupakan buronan dari pihak Kepolisian.
Pada 26 Juni 2024 lalu, AS berhasil meloloskan diri saat ingin dilakukan penangkapan di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe.
"AS ini sempat melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan pada Juni lalu, namun barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet berisi kristal bening ukuran kecil dan satu sachet berisi kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak dibawa tanah," ujar AswarAswar, Senin (9/9/2024).
Atas dasar tersebut, Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan pengembangn dan pengejaran sehingga AS berhasil diamankan.
Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan KN yang berdomensili di Kabupaten Wajo seharga 2.800.000.
"Maka atas perbuatannya, pelaku yang merupakan Perangkat Desa diamankan guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut" tutupnya. (Bur)