BONE, BERITABONE.COM-- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku Tindak Pidana Na...
BONE, BERITABONE.COM--Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Minggu 1 September 2024 di dua lokasi.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe dan di jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Ketiganya langsung dibawa ke ruang tahanan Mapolres Bone berikut barang buktinya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar menyebutkan identitas pelaku yang diamankan tiga orang itu, yakni H bin S (26) alamat Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe serta A Alias O bin B (34) bersama U Alias N Bin U (40) alamat Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Tanete Riattang
"Personel melakukan penangkapan terhadap A Alias O bin B dan U Alias N bin U yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu sachet kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lantai tempat para pelaku sedang duduk – duduk di dalam kamar pada saat itu", ujarnya.
Pada penangkapan ini, turut diamankan satu unit handphone yang telah digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi transaksi sabu.
Dari pengakuan pelaku A alias O bin B, kata Aswar, kalau sabu tersebut dibeli dari saudara H melalui fasilitas / perantara dari saudara U Alias N sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 800.000 dengan cara ditempel.
"Jadi yang berkomunikasi langsung dengan saudara H adalah saudara U Alias N. Kemudian disitulah ke dua pelaku mengambil sabu tersebut di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe yang ditempel dipinggir jalan yang kemudian sabu tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan para pelaku", Jelasnya.
Selanjutnya pada hari itu juga, sekira pukul 05.30 wita di Desa Uloe, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku H Bin S atas pengembangan atau penunjukan langsung dari U alis N yang ditangkap terlebih dahulu berdua dengan temannya bernama A Alias O atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan didalam penguasaannya barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, Beberapa sachet plastik klip bening kosong, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit Handphone yang kesemuanya ditemukan dalam kamar yang dihuni pelaku H Bin S.
"Pelaku H Bin S mengakui kalau dirinya telah menerima pesanan sabu yang dipesan oleh U seharga Rp. 800.000 yang kemudian U terlebih dahulu menempelkan sabu pesanan U lalu mengirimkan lokasi tempelan sabu kepada pelaku melalui WhatsApp yang kemudian lokasi tempelan tersebut pelaku teruskan ke nomor A", Terangnya. (*)